Oleh: Abdul Jamil Al Rasyid*
Perkampungan adat tentu ada di setiap daerah. Di Minangkabau perkampungan adat terletak di wilayah Sijunjung. Tentu ada alasan kenapa perempuan adat ini berada di Sijunjung tidak di daerah lain. Alasannya ada dua. Pertama ada representasi sendiri dari perkampungan adat dari wilayah Sijunjung dan yang kedua tentu atau sebagai alternatif pariwisata kebudayaan dalam mewujudkan perkampungan adat Sijunjung sebagai warisan budaya dari Unesco. Tentu hal ini menarik untuk diulas karena bisa saja hal tersebut membuat kita tentu paham akan kenapa keberadaan kampung adat itu terletak di Sijunjung.
Hal ini cukup menarik perhatian dari berbagai kalangan. Misalnya kami dari Forum diskusi yang dinamai Rangkiang Pedia.Sedikit cerita mengenai forum diskusi ini, forum diskusi ini tentunya adalah sebuah wadah dari kami mahasiswa Sastra Minangkabau yang mana kami dari forum ini membahas mengenai apa saja yang ada di Minangkabau. Misalnya ada Budaya, Sastra, dan juga bahasa Minangkabau itu sendiri. Forum diskusi ini awalnya tentu berasal dari mahasiswa Sastra Minangkabau bersama alumni yang terlibat didalamnya.
Sekilas tentang Rangkiang Pedia didirikan atas rancangan mahasiswa Sastra Minangkabau beserta alumni yang juga terlibat aktif didalamnya. Pertemuan ini sudah dilakukan untuk membahas mengenai Minangkabau. Ketika hal ini tentu kami mahasiswa Minangkabau tentu bisa saja menarik perhatian dari lapisan masyarakat karena diskusi ini tidak berjalan layaknya diskusi formal tetapi ajang untuk bertukar pikiran yang sesuai dengan alur dan pikiran serta serius untuk mengikuti diskusi. Maka hal ini cukup menarik bagi kami, maka disepakati pertemuan pertama dengan tema perkampungan adat dilaksanakan kamis 13 Januari 2021.
Pada pertemuan pertama tentu membahas tentang perkampungan adat di Minangkabau. Perkampungan adat tentu bia saja menjadi pro dan kontra dalam masyarakat ketika terletak di Sijunjung. Karena Pariangan juga merupakan sebuah daerah yang mana asal usul nenek moyang orang Minangkabau dahulunya. Banyak orang berpedapat bahwa Nagari Pariangan lebih pantas. Tentu hal ini kami diskusikan dan mendapat jawaban karena disana banyak terdapat banyak Rumah Gadang dan juga sudah diberikan penghargaan oleh Unesco.
Diskusi terus berlanjut ke arah yang lebih menarik lagi karena tentu ketika bicara kampung adat tentu membahas tentang karakter dari masyarakat yang ada di daerah tersebut. Ketika hal tersebut menjadi diskusi maka didapatkan tiga pernyataan yang pertama beberapa masyarakat Sijunjung ada yang kontra akan regulasi yang di tetapkan pemerintah. Yang kedua sistem terapan masyarakat dalam ranah perkampungan adat, beberapa rumah gadang memang di pertanggung jawabkan oleh pejabat-pejabat daerah dalam menjaga dan mengelola Rumah Gadang. Yang ketiga peran peneliti yang mempunyai kapabilitas untuk mengkaji perkampungan adat baik dalam kajian budaya maupun bahasa dan sastra di dalamnya sekaligus memperkaya wawasan tentang sistem dan konsep budaya yang ada di Minangkabau.
Ketiga hal tersebut tentu bisa saja menjadi pokok pembahasan yang ada dalam diskusi. Ketika diskusi terus berlanjut maka pembahasan berlanjut juga ke regulasi pemerintah ke arah yang lebih positif mengenai perkampungan adat itu sendiri. Tentu forum dapat menyimpulkan bahwa regulasi yang dilakukan pemerintah sebenarnya baik, namun pengelolaan yang dilakukan didasarkan pada kompetensi dan SDM masyarakat agar terjaganya sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya tersebut tidak di kurangi secara sepihak. Didalam hal ini tidak menutup kemungkinan pengurangan dari nilai budaya masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Tentu diskusi masuk ke pembahasan terkait mengenai budaya masyarakat bisa saja sebagai sebuah proyek dan nilai jual yang ada dalam suatu masyarakat. Dalam diskusi ini tentu menarik karena dapat ditarik kesimpulan bahwa ada Budaya sebagai proyek sekaligus nilai jual, konsep budaya yang bersifat edukatif dan beberapa nilai pemikiran budaya yang di pahami oleh masyarakat konsumtif. Pertama Peran narasi dalam mengiring sebuah objek sebagai sebuah. Kedua adanya eksistensi konsep edukatif di bungkus secara menarik sekaligus menjadi alternatif, solutif, inovatif. Sesuai dengan era globalisasi.
Tentu s secara pribadi mengharapkan bahwa tentunya ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa budaya itu adalah suatu elemen penting bagi masyarakat. Tentunya hal ini harus dijaga dan diletestarikan. Tidak menutup kemungkinan bahwa warisan itu ada dua yang perlu dijaga pertama warisan benda dan yang kedua warisan tak benda. Tentu warisan adalah suatu hal yang tidak boleh hilang dan dijaga nilai-nilai yang ada didalamnya. Makanya perkampungan adat di Sijunjung tentu dijaga terutama oleh masyarakat Sijunjung itu sendiri.(*)
Penulis Adalah: Mahasiswa Sastra Minangkabau Fib Unand Angkatan 2019, Anggota Forum Diskusi Rangkiang, Penulis Juga Berdomisili Di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Patamuan Tandikek*
Tembok Konektivitas antara Politik dan Bank Pembangunan Daerah
Polemik Penerapan Hukum Mati Sebagai Solusi Dalam Sistem Demokrasi
Dugaan Kartel di Balik Harga Minyak Goreng yang melambung tinggi
Kajian Politik: Akseptabilitas, Titik Temu antara Popularitas & Elektabilitas


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


