Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*
Hampir semua judul berita menyatakan kenaikan harga minyak goreng sebuah ironi bagi Indonesia. Dikatakan ironi karena Indonesia merupakan penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Ironi ini banyak efek dominonya, yang paling gampang, harga sepotong gorengan di pinggir jalan juga naik, paling tidak ukurannya menjadi kian ramping.
Kenaikan ini susah dicerna dengan logika masyarakat yang sederhana, bahwa Indonesia memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri dan telah memproduksi CPO dalam jumlah besar, seharusnya harga minyak goreng bukan masalah. Ternyata harga minyak goreng masih mahal, menggerus pengeluaran rumah tangga dan usaha kecil.
Ironi ini makin menjadi, mengingat pemerintah telah memberikan izin jutaan hektar pemanfaatan lahan negara untuk banyak perusahaan sawit melalui HGU, pemerintah tidak bisa mengontrol harga minyak goreng yang dijual produsen di pasar domestik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada praktik kartel di balik meroketnya minyak goreng di Indonesia. YLKI menyebutkan ada beberapa indikasi perilaku kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor sawit terbesar dunia ini.
Indikasi kartel paling tampak dari lonjakan harga minyak goreng, adalah kenaikan harga minyak secara serempak dalam waktu bersamaan. Di sisi lain, selama ini minyak goreng yang beredar di pasaran juga dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
Masalahnya jika kartel pengusaha bersepakat, bersekongkol menentukan harga yang sama sehingga tidak ada pilihan lain bagi konsumen.
Sinyal kartel dibalik mahalnya harga minyak goreng belakangan ini, terlihat dari kompaknya para produsen CPO dan minyak goreng yang menaikkan harga minyak goreng dengan relatif kompak, baik di pasar tradisional, di ritel modern, di pabrik perusahaan menaikkan bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri-sendiri.
Dugaan kartel ini berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Logikanya, jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak naik secara bersama-sama.
Akar masalahnya pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. KPPU mencatat dalam data consentration ratio (CR) yang dihimpun pada 2019, ada empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia. Ini sesuatu yang sudah kurang sehat, rentan terjadi oligopoli market yang merugikan konsumen.
Prioritas Eksport CPO Tidak Tepat
Masalah harga minyak goreng ini makin membuat urut dada, jika kita bandingkan Negeri Jiran Malaysia yang juga produsen sawit dunia terbesar dunia dan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi, harga minyak gorengnya tetap murah. Harga minyak goreng disana, Rp 8.500 per Kg. Harga ini jauh lebih murah dari harga minyak goreng Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Halehwal Pengguna (KPDNHEP), pemerintah Malaysia menetapkan harga minyak masak, sebutan minyak goreng di Malaysia, untuk kemasan sederhana adalah sebesar RM 2,5 atau setara dengan Rp 8.500 (kurs Rp 3.400) per kilogram.
Sedangkan harga minyak goreng di Indonesia tembus rata-rata Rp 20.000 per Kg. Mengutip laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Sabtu (8/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000.
Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya. Sementara secara rata-rata nasional, harga minyak goreng di Indonesia saat ini untuk minyak goreng kemasan bermerek adalah Rp 20.900 per kilogram.
Alasan produsen minyak goreng dan produsen CPO entitas bisnisnya berbeda. Perusahaan minyak goreng harus membeli CPO untuk bahan baku utamanya. Ketika harga CPO dunia merangkak naik, harga minyak goreng juga turut naik.
Nilai ekspor CPO Indonesia memiliki kecenderungan terus naik seiring kebutuhan CPO di beberapa negara. Meningkatnya harga CPO semestinya memberikan keuntungan bagi negara produsen seperti Indonesia. Apalagi saat ini Malaysia sebagai salah satu negara penghasil CPO tertekan jumlah produksinya, sehingga kita berpotensi mengambil peluang tersebut dengan menggenjot volume ekspor.
Berdasarkan data Periode Januari – Oktober 2021 jumlah produksi CPO Indonesia 23,24 juta ton, sedangkan nilai ekspor mencapai US$ 23,95 miliar. Jumlah itu meningkat 71,13 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar US$ 13,99 miliar. Negara tujuan eksport terbesar adalah China (4,12 juta ton), India (2,80 juta ton), Pakistan (2,24 juta ton), dan Bangladesh (1,14 juta ton).
Meski demikian, seharusnya pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri harus tetap menjadi prioritas sebelum menetapkan eksport. Sayangnya ini tak dilakukan pemerintah. Eksport yang berlebihan mengorbankan konsumen dalam negeri.
Subsidi suatu keharusan
Kembali pada pertanyaan, mengapa Malaysia bisa menjual minyak goreng dengan harga murah ? Jawabannya karena Malaysia memberi Subsidi Harga Minyak Goreng untuk rakyatnya. Dikutip dari Bernama, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen Malaysia tahun lalu mengguyur RM 150 juta (Rp 515 miliar) untuk subsidi harga minyak goreng ritel.
Malaysia juga sudah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan yang efektif berlaku 1 Agustus 2021 silam. Dengan adanya subsidi dan aturan tersebut, harga jual minyak goreng di Malaysia menjadi RM 2,5 atau sekitar Rp 8.500 per kg.
Di Indonesia sendiri subsidi minyak goreng baru mulai dilakukan saat ini dengan program satu harga Rp 14.000 per liter. Selama ini belum ada regulasi yang jelas mengatur soal subsidi minyak goreng. Di UU Cipta Kerja, khususnya dalam aturan perkebunan, baru lah diatur dana pungutan ekspor sawit kelolaan BPDPKS boleh digunakan untuk subsidi kebutuhan pangan, contohnya minyak goreng.
Skema ini menguntungkan para kartel usaha yang bergerak dalam industri ini, setelah mendapat HGU, insentif pajak, kemudahan perizinan dan terakhir mendapat jaminan harga pasar melalui subsidi pemerintah. Tapi setidaknya rakyat bisa membeli minyak goreng lebih murah. Meski simalakama, hari ini subsidi menjadi keharusan.
*Pengamat
Kajian Politik: Akseptabilitas, Titik Temu antara Popularitas & Elektabilitas
Jebakan Ekonomi Ekstraktif, Kolase Kerusakan Lingkungan di Jambi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


