JAMBERITA.COM - Selain mendorong penguatan dan sinegitas Kanwil Kemenkum Jambi dalam layanan Posbankum yang baru saia diresmikan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Selasa (28/5) kemarin. Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti juga bicara tentang urgensi Perda Kekakayaan Intelektual (KI) di DPRD Provinsi Jambi.
Diana menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) juga sangat diperlukan. Meski hal tersebut dalam rapat belum sempat dibahas secara keseluruhan karena keterbatasan waktu.
"Selain tentang posbankum, tujuan nya juga meminta dukungan pihak DPRD bagaimana dapat mewujudkan Perda Kekayaan Intelektual sebagaimana diawal pembahasan," katanya, usai rapat bersama pimpinan DPRD dan Dinas terkait lingkup Pemprov Jambi, Kamis (30/4/2026).
Diana menyoroti besarnya potensi kekayaan lokal Jambi yang hingga kini masih banyak yang belum terdaftar secara resmi, mulai dari merek, hak cipta, paten, hingga Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Diana memperingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang sah, produk unggulan Jambi sangat rentan diklaim oleh pihak luar. Hal ini berdampak langsung pada daya saing pelaku usaha daerah yang menjadi lemah di pasar global. ?"Kekayaan lokal Jambi sangat besar, namun kerentanannya juga tinggi jika tidak segera didaftarkan. Tanpa perlindungan, pelaku usaha kita tidak punya daya dan produk kita tidak memiliki nilai tambah ekonomi yang maksimal," ujar Diana.
Pembentukan Ranperda KI dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum. Dengan adanya payung hukum yang kuat, Pemerintah Daerah memiliki dasar yang sah untuk melakukan intervensi kebijakan yang terstruktur dalam membina dan mengembangkan produk lokal.
"Kita tidak kekurangan potensi. Yang kita butuhkan hari ini adalah keberanian untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara sah dan berdaya guna. Ranperda ini menjadi langkah konkret dan strategis untuk mewujudkan hal tersebut," tegasnya.
Diana juga menekankan bahwa peran DPRD tidak sebatas pada fungsi legislasi atau pembuat aturan semata. DPRD dipandang sebagai penentu arah kebijakan daerah yang mampu menjamin keberlanjutan program perlindungan KI di masa depan.
"DPRD adalah penguat kebijakan. Kehadiran Perda KI nantinya akan menjadi penjamin bahwa program perlindungan kekayaan intelektual akan terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, demi kesejahteraan masyarakat Jambi," tambahnya.
Ketua Bapem perda beserta jajaran Komisi DPRD Provinsi Jambi menyambut baik paparan tersebut dan berkomitmen untuk mendalami naskah akademik Ranperda KI ini guna mempercepat proses pengesahan menjadi regulasi daerah yang implementatif.(afm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Hesti Haris: Semangat Kartini Harus Dijawab dengan Aksi Nyata Perempuan Jambi di Era Digital
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


