Oleh: Farah Sari, A. Md*
Problem multidimensi melanda negeri
Diantara problem berat dan serius yang sedang melanda negeri ini adalah korupsi dan kekerasan seksual. Kian maraknya perilaku korupsi dan kekerasan seksual yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa, penerapan sistem demokrasi belum mampu mencegah dan menangani secara tuntas. Kasus yang sama terus berulang seolah menemui kebuntuan solusi untuk mengakhiri. Jika dibiarkan tentu kerusakan demi kerusakan akan terus terjadi.
Munculnya wacana hukum mati diharapkan menjadi solusi atas tindak korupsi dan kekerasan seksual. Sekaligus bukti komitmen memberantas korupsi dan kekerasan seksual. Agar muncul ketakutan bagi calon pelaku sebelum berbuat, dan efek jera bagi pelaku. Sesuatu yang mungkin bisa menutup pintu masuk tindak korupsi dan kekerasan seksual. Artinya, jika sanksinya tegas dan berat orang akan berfikir ribuan kali untuk berbuat.
Dalam kasus korupsi. Misalnya kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengaku tengah mengkaji kemungkinan memberikan tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Lebih lanjut, Kurnia mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. (CNNIndonesia, 5/11/21).
Dalam kasus kekerasan seksual. Misalnya kasus Herry Wirawan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual seperti terdakwa Herry Wirawan dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Meski demikian pihaknya pun memahami pendapat Komnas HAM yang menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan sikap Komnas HAM dalam penanganan kekerasan seksual. Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya (Antara news.com, 14/1/22).
Menarik untuk dikaji bagaimana sebuah sistem yang diterapkan mampu mencegah dan menangani kerusakan dan kemaksiatan. Karena demokrasi adalah sistem yang dipilih dan diterapkan saat ini, maka kita bisa melakukan pengkajian terhadap hal tersebut. Mampukah Demokrasi menutup pintu kerusakan? Mampukah demokrasi memecahkan problem kehidupan? Jika tidak mampu, maka demokrasi layak untuk ditinggalkan. Kita butuh beralih pada sistem alternatif yang lain. Dan islam adalah sebuah sistem kehidupan.
Polemik Hukum Mati Sebagai Solusi
Inti persoalan dalam pembahasan ini adalah bagaimana cara menutup dan menghentikan berulangnya kerusakan dan kemaksiatan. Sedangkan hukuman adalah sesuatu yang masuk dalam aspek penanganan bukan pencegahan. Meski hukum mati terdengar sangat menakutkan, tapi tetap saja tidak cukup untuk mencegah seseorang berbuat kerusakan atau kemaksiatan.
Rencana penerapan hukum mati ini menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Kedua belah pihak menggunakan standar yang sama yaitu akal semata. Pro dalam penerapan sanksi hukum mati sebagai wujud keseriusan penanganan masalah korupsi dan kekerasan seksual. Karena menilai sanksi tersebut mampu mencegah dan memberikan efek jera. Sehingga bisa menutup pintu kejahatan tindak korupsi dan kekerasan seksual.
Sedangkan pihak yang kontra menilai sanksi hukum mati tidak sesuai dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dikutip dari laman komnasham.go.id (12/3/21) Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati. Meski dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius (the most serious crimes) yakni pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan tidak termasuk tindak pidana korupsi. Resolusi Dewan HAM PBB justru mendorong untuk menghapus hukuman mati.
Perbedaan pendapat yang sangat tajam adalah hal yang lumrah terjadi di alam demokrasi. Karena demokrasi membuka jalan kebebasan dan pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga menjadikan akal dan perasaan sebagian standar membuat sebuah aturan, menilai baik dan buruk serta memilih solusi atas problem kehidupan yang dihadapi. Padahal akal manusia lemah dan terbatas kemampuaannya.
Penyebab kegagalan sistem demokrasi dalam menetapkan solusi menyelesaikan problem adalah karena demokrasi menjadikan manusia sebagian pihak yang berhak membuat hukum/aturan kehidupan. Aturan tersebut dirumuskan oleh lembaga legislatif (DPR) Sedangkan islam menjadikan Allah sebagai pihak yang berhak membuat hukum.
Demokrasi lebih fokus pada aspek penanganan. Hampir melupakan aspek pencegahan. Padahal problem bisa dicegah sejak awal. Dengan menutup semua pintu yang mendatangkan kerusakan. Solusi akan dirumuskan setelah fakta kerusakan terjadi. Jika solusi pertama gagal, maka diganti dengan solusi lain. Solusi tambal sulam yang belum mampu menjangkau akar masalah problem kehidupan.
Sedangkan dalam islam, aturan syariat sudah lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan. Sehingga manusia tinggal merujuk pada syariat saat menjalani kehidupan. Keberadaan syariat berfungsi sebagai aspek pencegahan dan penanganan. Inilah bukti kesempurnaan islam.
Cara islam menutup pintu kemaksiatan
Kesempurnaan syariat islam saat diterapkan dalam tataran negara akan mampu menutup pintu kemaksiatan. Termasuk tindak korupsi dan kekerasan seksual. Melalui pembentukan ketakwaan dalam tataran individu, ketakwaan dalam tataran masyarakat dan ketakwaan dalam tataran negara. Ketiga pilar ini hanya akan bisa terwujud saat negara dan pemimpin hadir untuk menerapkan seluruh syariat islam yang sempurna dan mulia
Pembentukan ketakwaan individu dilakukan dengan jalan menguatkan keimanan seseorang kepada Allah Swt. Memberikan pemahaman yang utuh tentang syariat islam dalam mengatur kehidupan manusia. Serta membentuk kepribadian islam (pola fikir islam dan pola sikap islam). Hal ini akan menjadi benteng agar seseorang tidak melakukan kemaksiatan termasuk korupsi dan kekerasan seksual. Dia akan selalu merasa di awasi Allah Swt. Menyakini semua perbuatan yng dilakukan akan dihisab oleh Allah Swt.
Semua aspek ini tidak terbentuk dalam sistem demokrasi. Bahkan seseorang bebas menjalankan kehidupan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Menurut apa yang baik dan menguntungkan baginya yang penting tidak merugikan orang lain. Inilah asas berdirinya sistem demokrasi, sekuler dan liberal.
Adapun ketakwaan masyarakat akan terlihat dalam aktivitas mulia amar makruf nahi mungkar. Adanya dakwah yang dilakukan ketika terjadi kemaksiatan. Menyeru kepada syariat islam. Dan mencegah kemungkaran. Melakukan dakwah karena dorongan keimanan. Dan bersabar atas resiko yang dihadapi di jalan dakwah.
Demokrasi malah melahirkan orang yang cuek dan individual. Enggan peduli dengan saudara dan tetangganya. Sehingga kerusakan akan semakin parah jika tidak ada yang menghentikan sejak awal.
Aspek ketakwaan negara merupakan aspek yang berperan paling besar. Negara adalah pihak yang mampu memastikan setiap aturan syariat yang berhubungan dengan individu dan masyarakat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, kehadiran tiga pilar (ketakwaan individu, masyarakat dan negara) akan mampu mencegah terjadinya kemaksiatan dan menangani secara tuntas jika terjadi. Tertutupnya pintu kerusakan dan kemaksiatan akan mendatangkan kebahagiaan dan keberkahan hidup yang diinginkan oleh seluruh manusia.
Allah Swt. Berfirman: "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan".(QS. Al-A'raf Ayat 96).(*)
Dugaan Kartel di Balik Harga Minyak Goreng yang melambung tinggi
Kajian Politik: Akseptabilitas, Titik Temu antara Popularitas & Elektabilitas


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


