Oleh: Amri Ikhsan*
Berbagai persoalan bangsa pada hari hari ini: berita hoax, penistaan agama, perbedaan pandangan dan kegaduhan lain dinegeri ini telah ‘mencabik’ rasa kebersamaan dan telah menambah ‘kosa kata’ baru dalam kehidupan sosial. Bila dikaji dengan ‘lapang dada’, banyak persoalan yang berawal dari tuturan bahasa yang dipakai dan interpretasi penggunaan bahasa.
Harus diakui, sejak dulu, perbedaan itu selalu ada. Banyak pihak tidak arief dalam menyikapinya, Oleh karena itu, pengetahuan tentang perbedaan atau ikhtilaf penting untuk ditularkan di tengah kondisi bangsa saat ini sebagai solusi untuk menjaga persatuan bangsa.
Kata ikhtilaf berasal dari kata bahasa Arab yang artinya perselisihan. Dalam KBBI, kata ikhtilaf diartikan sebagai perbedaaan pendapat atau perselisihan pikiran. Ikhtilaf adalah salah satu tanda-tanda kebesaran Allah. Karena, sejatinya segala kemakmuran di dunia ini tidak akan terwujud jika manusia diciptakan dalam ke adaan yang sama dalam segala hal, mulai dari proses penciptaan sampai pada metode berpikir hasil ciptaan Allah. (Republika)
Namun, kita cenderung larut dalam memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu disikapi berlebihan sehingga menghabiskan energi ‘percuma’ dalam hal-hal yang memang sesuatu yang ‘remeh temeh’, sesuatu yang ditoleransi.
Ada beberapa percakapan yang sebenarnya sangat sederhana, urusan antar pribadi, antar komunitas, urusan sosial, budaya dan politik atau paham keagamaan yang berbeda. Hanya karena berbeda pandangan, pilihan, atau pemahaman, tentang satu persoalan, masing-masing saling menyalahkan, mengolok, menghujat, dan mengklaim bahwa pandangan, pilihannya sendiri yang benar.
Namun rupanya, perbedaan itu memunculkan saling menyalahkan, merendahkan, dan bahkan juga menghujat. Hujatan hanya ‘berani’ di media sosial dimana tidak saling sedang bertemu. Agak aneh, menghujat orang lain, tetapi mereka belum tentu mendengarnya atau membacanya. Mereka mengira bahwa dengan menghujat itu persoalan sudah selesai.
Orang yang sedang menghujat, dan apalagi orang yang dimaksud tidak hadir dan tidak mendengarkan atau membaca hujatan itu, maka sebenarnya yang menghujat itulah yang akan merasakan hujatan itu. Sedangkan yang dihujat oleh karena tidak mengetahuinya, maka tidak akan merasakan apa-apa. Sebaliknya, mereka yang menghujat setidaknya akan lelah secara mental, dan yang jelas, hati yang menghujat sebenarnya yang merasa sakit.
Seharusnya berkomunikasi sebagai cara untuk mendapatkan keselamatan, kebahagian, dan ketenangan bukan sebaliknya melahirkan pertikaian, perdebatan yang saling menjatuhkan. Komunikasi bukan untuk saling bermusuhan, tetapi adalah agar kita saling mengenal, memahami, menghargai, saling sayang menyayangi, dan berakhir menjadi saling tolong menolong.
Kita seharusnya tidak terjebak kepada persoalan-persoalan yang sekarang ini, terutama di media sosial (medsos), yaitu saling menjelekkan, menghujat, menyalahkan, memfitnah, serta membuat berita-berita hoax. Ini adalah hal-hal yang tidak produktif. Hal-hal yang tidak memiliki kontribusi terhadap negara ini.
Oleh karena itu, dalam proses komunikasi perlu dipertimbangkan aspek kesantunan berbahasa karena berbahasa adalah aktivitas sosial. Di dalam berkomunikasi, kita harus sama-sama menyadari bahwa ada kaidah-kaidah yang mengatur tindakannya, penggunaan bahasanya, dan interpretasi-interpretasinya terhadap tindakan dan ucapan lawan tuturnya (Wijana, 1996).
Persoalan penggunaan bahasa yang dipermasalahkan mestinya direspon yang berorientasi pada problem solving: artinya setiap menghadapi persoalan, orientasinya hanya satu, yaitu bagaimana menyelesaikan persoalan. Bukan justru mempersoalkan persoalan sehingga menambah persoalan baru. Dan persoalan tidak butuh dipersoalkan, tetapi yang dibutuhkan adalah jawaban (Nuh, 2017).
Disadari bahwa fenomena yang timbul akibat ketidaksantunan berbahasa telah membuat bangsa kita kehilangan energi kenegarawanan dan mempertontonkan kecenderungan kehilangan akal sehatnya. Ini adalah proses pembelajaran bagi bangsa kita. Dan waktunya kita mengakhiri ‘drama kehidupan’ yang menguras energi kenegarawanan kita dengan mengawali santun berbahasa.
Dalam berkomunikasi, Brown & Levinson (1987) menyatakan bahwa setiap orang pada hakikatnya memiliki dua jenis muka, yaitu muka positif dan muka negatif. Muka positif adalah keinginan setiap individu untuk bisa dihargai (misalnya prestasinya) dihormati (kedudukannya), dan diakui keberadaannya sebagai warga dalam sebuah masyarakat pertuturan. Adapun muka negatif adalah keinginan seseorang agar kepentingannya tidak diganggu dan keberadaannya dilecehkan oleh orang lain.
Muka merupakan gambaran citra diri dalam atribut sosial yang telah disepakati. Muka dapat diartikan kehormatan, harga diri (self-esteem), dan citra diri di depan umum (public self-image). (Goffman, 1967: 5),
Supaya orang lain tidak ‘kehilangan muka’, maka kesantunan berkomunikasi harus dijalan: a) terhadap mitra tutur Anda, gunakanlah bahasa yang Anda sendiri pasti akan senang mendengarnya ketika bahasa itu sedang digunakan orang lain kepada Anda; dan sebaliknya; b) terhadap mitra tutur Anda, janganlah menggunakan bahasa yang Anda sendiri pasti tidak akan menyukainya apabila bahasa tersebut digunakan orang lain kepada Anda (Aminudin Aziz)
Bahasa yang digunakan dalam berinteraksi dengan pihak lain mengandung: 1) prinsip kekuatan untuk melukai dan membahagiakan, sebuah ekspresi bahasa memiliki potensi bahwa ia akan mampu membuat seseorang merasa terlukai atau tersanjung dibahagiakan. Oleh karenanya, berhati-hatilah menggunakan ekspresi bahasa; 2) Prinsip berbagi rasa, mitra tutur kita memiliki perasaan sebagaimana layaknya kita. Oleh karenanya, ketika bertutur menggunakan ekspresi bahasa, pertimbangkanlah perasaan mitra tutur itu sebagaimana layaknya kita mempertimbangkan perasaan kita sendiri. (Aminudin Aziz)
Kesalahpahaman kita terhadap orang lain bukan karena ketidakmampuan untuk mendengar, memahami kata-kata, kalimat, tapi ketidakmauan kita satu persepsi, satu pandangan dengan orang tersebut. Menurut Miller (1974), berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang memahami sejumlah aturan-aturan sosial, etika, dan kebiasaan sosial budaya dalam proses berkomunikasi terhadap mitra tutur.
Oleh karena, mari kita ‘selamatkan’ muka orang lain dengan tidak: 1) mengungkapkan ketidaksetujuan, kritik, tindakan merendahkan atau yang mempermalukan; 2) mengngkapkan dengan emosi yang tidak terkontrol yang membuat orang lain dipermalukan. 3) mengungkapkan secara tidak sopan, menyebutkan hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi; 4) mengungkapkan kabar tidak menyenangkan mengenai orang lain, menyombongkan berita baik, tapi tidak menyenangkan bagi orang lain.
Pepatah menyatakan siapa yang menanam kebaikan akan menuai kebaikan, tapi siapa yang menabur kebencian akan menuai kebencian. Kalau kita mengolok olokkan orang lain hari ini, suatu saat nanti, hal yang sama akan menimpa diri kita. Inilah hukum keseimbangan.(*)
Penulis adalah: Pendidik di Madrasah*
Tembok Konektivitas antara Politik dan Bank Pembangunan Daerah
Polemik Penerapan Hukum Mati Sebagai Solusi Dalam Sistem Demokrasi
Dugaan Kartel di Balik Harga Minyak Goreng yang melambung tinggi
Kajian Politik: Akseptabilitas, Titik Temu antara Popularitas & Elektabilitas


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


