JAMBERITA.COM - Tim optimalisasi pajak pemerintah Kota Jambi, memberikan peringatan kesejumlah pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban pajaknya.
Hari ini Selasa (28/12/2021) tiga pelaku usaha di mal yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kota Jambi mendapatkan peringatan pertama. Sebelumnya, Cafe Steak On You sudah lebih dahulu disegel petugas.
"Karena masih banyak sekali pelaku usaha masih menunggak pajak," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Afandi.
Mustari mengatakan untuk tiga pelaku usaha ini masih dalam binaan dan akan ditunggu untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga akhir tahun ini.
"Kita lakukan pembinaan dan akan kita lakukan pemanggilan, penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap mereka," jelas Mustari.
Mustari menghimbau pelaku usaha yang ada di Kota Jambi untuk taat membayar pajak. "Ini akan merugikan mereka juga dan akan ada denda yang akan mereka bayar," terangnya. (sap)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Riset Netizen Di Media: SAH, Anggota DPR Terbaik Dalam Hal Kinerja Dan Aspirasi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


