JAMBERITA.COM - BPK RI perwakilan provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Setelah Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, dan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto.
Kepala Subauditorat Jambi II Nelson menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.
"Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada," katanya di Kantor BPK, Jum'at (17/12/2021).
Nelson BPK yakin, bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan."Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menemukan beberapa permasalahan," ungkapnya.
Pada Pemkab Tanjabtim, Harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga barang.
"Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," katanya.
Kemudian, adanya kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25.
"Dan denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas PUPR sebesar Rp96.818.896,36," jelasnya.
Menurut Nelson, yang diperiksa pada Pemkab Tanjabtim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa dalam semua hal yang material. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegasnya.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD."Khususnya yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Pemkab Tanjabtim, dan selalu berusaha, berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.(afm)
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
4 Paket Proyek Sebesar Rp1 Miliar Lebih di Tanjabbar Jadi Temuan BPK
BPK Nilai Pemkab Batanghari Belum Sepenuhnya Dorong Kemudahan UMKM dalam Berusaha


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


