JAMBERITA.COM - BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) Kamis (16/12/2021).
Penyerahan LHP Kinerja tersebut diserahkan BPK Perwakilan, ke Pemkab Batanghari. Setelah Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP diserahkan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar.
Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul menyampaikan, tujuan masing-masing pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai upaya Pemkab Batanghari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III).
Menurut Nur Miftahul, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilaksanakan, pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. "Antara lain, Pemkab Batanghari belum menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik BG," paparnya.
Pemberian layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Pemkab Batanghari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Pemkab Batanghari juga belum mendorong kemudahan berusaha.
"Yaitu penyelenggaraan PBG belum dapat diproses melalui Aplikasi SIMBG dan Pemkab Batanghari belum memiliki Perda tentang retribusi PBG, Pemkab Batanghari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal," jelasnya.
Jika tidak segera dilakukan perbaikan maka permasalahan tersebut di atas dapat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemkab Batanghari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegasnya.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kinerja Pemkab Batanghari.(afm)
Universitas Baiturrahim Tebar Keberkahan: 6 Hewan Kurban Jadi Simbol Kepedulian di Iduladha 1447 H
Kekeluargaan & Keteladanan : Saat Prof Helmi Maknai Nilai Kurban dalam Kehidupan Sehari-hari
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Bupati Merangin Mashuri Janji Perjuangkan Kemajuan Ponpes di Sisa Jabatannya
Sambangi Lapas Anak Muaro Bulian, Komariah Sani : Semoga Setitik Kasih, Bisa Mengobati
Bangga! Dimas Atlit Tanjabbar Menangkan Medali Emas Kejuaraan Renang Antar Klub
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



