JAMBERITA.COM - BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Setelah Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), LHP BPK diserahkan Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi II Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah dan Sekda Tanjabbar Agus Sanusi.
Kepala Subauditorat Jambi II Nelson menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.
"Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada," katanya di Kantor BPK, Jum'at (17/12/2021).
Nelson BPK yakin, bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh pihaknya adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menemukan beberapa permasalahan," ungkapnya.
Pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal infrastruktur di Tanjabbar belum sepenuhnya memadai . Kekurangan volume dan mutu yang tidak terpenuhi pada empat paket pekerjaan Gedung dan Bangunan serta enam paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp1.177.206.160,44.
"Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Gedung dan Bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp327.127.516,01; dan kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum sebesar Rp184.679.616,27," jelasnya.
Rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam LHP. Secara keseluruhan BPK menyimpulkan, kecuali atas temuan-temuan pemeriksaan yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Pemkab Tanjabbar diperiksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa dalam semua hal yang material.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat
wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, khususnya yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Tanjabbar, secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ujarnya.(afm)
Menekraf wujudkan rumah kolaborasi pelaku kreatif di Ekraf Hub
Dari Sukabumi Mendunia, Produk UMKM Difabel Binaan Pertamina Sukses Tembus Pasar Brunei Darussalam
BPK Nilai Pemkab Batanghari Belum Sepenuhnya Dorong Kemudahan UMKM dalam Berusaha
Bupati Merangin Mashuri Janji Perjuangkan Kemajuan Ponpes di Sisa Jabatannya