JAMBERITA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 jelang natal dan tahun baru akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 3, maka destinasi wisata di Kota Jambi akan ditutup sementara mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ir. Antiyosefa Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan, sebagai kota jasa hal ini pasti akan mempengaruhi pendapatan daerah.
Namun, ia mendorong untuk optimalisasi destinasi wisata sebelum dan sebelum natal dan tahun baru. "Dengan adanya PPKM ini destinasi wisata akan ditutup, tapi ini tidak akan selamanya. Artinya sebelum dan setelahnya Destinasi wisata bisa dikembangkan lagi," jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan anggaran tahun 2022 di bidang pariwisata, Ir. Antiyosefa menjelaskan bahwa akan ada penambahan. Namun jumlahnya tidak terlalu besar.
"Penambahan mungkin tidak terlalu besar, tapi sebenarnya program dari pusat cukup besar. Kita teta mendukung dinas terkait dan mengkoordinasikan," terangnya. (sap)
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Kakanwil Kemenkum Jambi Tegaskan SDM Kompeten Jadi Kunci Kualitas Pelayanan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Kewajiban Laporan Keuangan PT Melalui SABH, Ini Tujuannya
PPKM Level 3, ASN Kota Jambi Dilarang Keluar Kota Saat Nataru, Camat Telanaipura: Akan Kita Awasi
Pelayanan Samsat Kota Jambi Dinilai Masih Minim, Ombudsman Perwakilan Jambi Lakukan Pertemuan
Ketika Peresmian Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Puji Polair Tak Pernah Buat Citra yang Buruk
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
