JAMBERITA.COM - Jelang natal dan tahun baru, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mempertahankan kasus covid-19 dalam level yang bisa dikendalikan.
Dengan pemberlakuan PPKM level 3 ditiap daerah, maka pengetatan peraturan juga akan kembali dilakukan. Salah satunya adalah tidak adanya libur tahun baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Kota Jambi sendiri, Walikota Jambi sudah mengeluarkan edaran terkait dengan hal tersebut. Camat Telanaipura, Suhartono sudah mengetahui hal tersebut.
"Kami sudah menerima edaran dari pemerintah kota, bahwa sanya kita ASN mulai tanggal 24 sampai tangga 2 Januari Tidak di perbolehkan ke luar daerah," ujarnya. Rabu, (1/12/2021).
Dirinya mengatakan akan mengawasi ASN di wilayahnya serta memberikan sanksi apabila ada ASN yang kedapatan keluar daerah pada saat natal dan tahun baru.
"Kami selaku camat akan mengawasi apabila ada ASN yang keluar daerah. Dan jika ada yang melanggar akan kami beri sanksi," pungkasnya. (sm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Pelayanan Samsat Kota Jambi Dinilai Masih Minim, Ombudsman Perwakilan Jambi Lakukan Pertemuan
Ketika Peresmian Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Puji Polair Tak Pernah Buat Citra yang Buruk
Hyang Project dan Mendalo Dance Project, Tampilkan 4 Pergelaran, Angkat Tradisi dari Kerinci
