PPKM Level 3, ASN Kota Jambi Dilarang Keluar Kota Saat Nataru, Camat Telanaipura: Akan Kita Awasi



Rabu, 01 Desember 2021 - 16:13:58 WIB



JAMBERITA.COM - Jelang natal dan tahun baru, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mempertahankan kasus covid-19 dalam level yang bisa dikendalikan. 

Dengan pemberlakuan PPKM level 3 ditiap daerah, maka pengetatan peraturan juga akan kembali dilakukan. Salah satunya adalah tidak adanya libur tahun baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Kota Jambi sendiri, Walikota Jambi sudah mengeluarkan edaran terkait dengan hal tersebut. Camat Telanaipura, Suhartono sudah mengetahui hal tersebut.

"Kami sudah menerima edaran dari pemerintah kota, bahwa sanya kita ASN mulai tanggal 24 sampai tangga 2 Januari Tidak di perbolehkan ke luar daerah," ujarnya. Rabu, (1/12/2021).

Dirinya mengatakan akan mengawasi ASN di wilayahnya serta memberikan sanksi apabila ada ASN yang kedapatan keluar daerah pada saat natal dan tahun baru.

"Kami selaku camat akan mengawasi apabila ada ASN yang keluar daerah. Dan jika ada yang melanggar akan kami beri sanksi," pungkasnya. (sm)





Artikel Rekomendasi