JAMBERITA.COM - Tim teknis dari Pertamina yang melakukan survei kelokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku Kabupaten Batanghari, pada minggu lalu menyebutkan, sumber semburan terdiri dari dua titik berdekatan.
Saat dilakukan survey, tidak terdeteksi gas H2S yang berbahaya pada sumur ilegal drilling tersebut.
Hasil survey kebakaran sumur ilegal tersebut diungkapkan tim ahli pada rapat koordinasi melalui zoom meeting yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Forkopimda Kabupaten Batanghari yakni Asisten Ekonomi, Kapolres, Dandim dan jajaran, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala BPBD, SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina Jambi, Jumat.
Pada rapat koordinasi itu juga sekaligus membahas tentang rencana tindaklanjut dari hasil survey oleh tim teknis Pertamina yang turun ke lokasi kebakaran sumur ilegal yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
"Dari kegiatan rapat koordinasi tersebut didapatkan hasil sebagai berikut yakni data yang diperoleh menunjukkan bahwa api semakin mengecil dan tidak terdeteksi gas H2S yang sebelumnya sangat dikhawatirkan," kata Sigit.
Kemudian untuk melakukan pemadaman api yang masih membakar lokasi sumur tersebut dengan skema killing well kurang ideal, karena peralatan atau mobil truk cementing dengan bobot 30 ton diprediksi tidak dapat melalui akses jalan tanah.
"Sementara upaya pemadatan telah dilakukan secara maksimal, namun kondisi medan memang sangat menantang ditambah curah hujan yang semakin tinggi. Dengan kondisi tersebut tim pertamina merekomendasikan perlunya dilakukan 'visual assessment' lebih detil untuk mencari alternatif solusi," tuturnya.
Kemudian persiapan awal untuk visual assessment sudah cukup memadai dengan adanya tiga water pond yang berhasil dibuat tim gabungan dan mesin pompa yang dimiliki Satgas serta landing and dropping zone heli yang juga sudah berhasil disiapkan.
"Dalam persiapan simulasi visual assessment dan rencana pemadaman oleh Pertamina diperlukan peralatan utama yaitu mesin pompa dengan kekuatan 500 kpm," ujarnya.
Pompa dengan spesifikasi tersebut belum dimiliki oleh instansi maupun Pertamina. "Untuk itu tim gabungan akan mencari informasi guna kesiapannya," jelasnya.
Dalam rapat juga disampaikan adanya payung hukum bagi Tim gabungan yang sedang bekerja yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor175/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Sumur Liar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan upaya penanganan kebakaran sumur ilegal saat ini.
"Diharapkan dengan adanya legalitas dari Tim Koordinasi ini seluruh PIHAK memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing serta siap berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
PUPR Provinsi Jambi Cek Pembangunan Jalan Rigit Beton di Muaro Sabak
Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Virtual
Fasha Lepas Kontingen Kota Jambi Untuk Mengikuti MTQ Di Kuala Tungkal
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


