JAMBERITA.COM- Walikota Jambi membuat Kebijakan Pengetatan PPKM Level IV dan Penyekatan Wilayah di kota Jambi.
Kebijakan ini merupakan upaya dalam meminimalisir penyebaran kasus covid 19 di Kota Jambi yang akan diberlakukan selama 7 hari per tanggal 23 -29 Agustus 2021.
Selama pemberlakuan kebijakan ini, Walikota Kota Jambi juga akan memberikan bantuan sembako kepada warga Kota Jambi.
Senada dengan itu Pratama Simarmata Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jambi menuturkan "Kebijakan Walikota Jambi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 ini perlu dikaji ulang karena akan sangat berdampak kepada Perekonomian masyarakat. Apalagi kebijakan ini diberlakukan selama satu minggu sehingga membutuhkan kesiapan yang sangat matang."
Pemerintah harus memikirkan kesiapan yang sangat intens untuk melakukan PPKM ini karena menyangkut mengenai kesiapan moral dan materil dalam membantu kebutuhan Hidup dari masyarakat selama kebijakan ini berlangsung.
"Saya secara tegas mempertanyakan kesiapan dari Pemerintah Kota Jambi dalam menyalurkan bantuan kepada penduduk karena terdapat sekitar 600.000 jumlah penduduk Kota Jambi, kekhawatiran kita jangan sampai ada pembiaran dan lepas kontrol dari pihak Pemerintah. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi Minim Mengedukasi Masyarakat terkait kebijakan Pemberlakuan PPKM Level 4 ini. Jadi lumrah jika Masyarakat bertanya apakah PPKM ini efektif dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19". Tegasnya.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi Indra Lumban Gaol menegaskan Kebijakan Pemerintah Kota Jambi ini menjadi pertanyaan besar apalagi mengenai kesiapannya dan keresahan yang besar ditengah masyarakat mengenai pemberlakuan kebijakan ini.
"Saya pikir pemberlakuan PPKM dan penyekatan wilayah ini sudah pernah dilakukan tetapi tidak berjalan secara efektif, oleh karena itu saya meminta kepada Bapak Walikota untuk mempertimbangkan kembali berbagai aspek kehidupan masyarakat dalam pengambilan kebijakan ini". Pungkasnya.
"Kita juga perlu menilai akan penerapan instruksi kebijakan PPKM per tanggal 23-29 Agustus ini. Karena sudah pernah diterapkan dan seharusnya perlu dilakukan evaluasi besar besaran, karena kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak", Tutupnya.(*)
Penulis Media PMKRI Jambi
Penyerahan Ekowisata Mangrove dari Posko 22 KKN Kebangsaan Ke Pemerintah Tanjabtim
Mahasiwa KKN Bersama Posko V Desa Bakung Mengolah Limbah Batang Pisang Menjadi Cemilan
Ide Kreatif Selebrasi Kemerdekaan di Tengah Pandemi Ala Posko 16 KKN Kebangsaan
Subhan Jamil Dilantik Jadi Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi