JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu terhadap APBD 2017-2018. Hari ini Selasa 3 Agustus 2021 lembaga anti rasuah ini memeriksa 10 saksi.
Dimana, 10 Saksi adalah Anggota DPRD yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Pemeriksaan dilakukan di Lapas IIA Jambi.
“Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR Dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan Whats App ke Jamberita.com.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIA Jambi , atas nama sbb:
SAH dan Loyalitas Tanpa Batas kepada Prabowo, Konsistensi Perjuangan Gerindra Jambi Terus Terjaga
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
SAH Minta Laju Vaksin Covid-19 Tetap Diimbangi Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat
Tersangka Pembunuhan Kepala BPBD Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hadir Di Era Pandemi, Yello Hotel Jambi Beri Warna Baru Untuk Pariwisata Di Jambi
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
