JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu terhadap APBD 2017-2018. Hari ini Selasa 3 Agustus 2021 lembaga anti rasuah ini memeriksa 10 saksi.
Dimana, 10 Saksi adalah Anggota DPRD yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Pemeriksaan dilakukan di Lapas IIA Jambi.
“Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR Dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan Whats App ke Jamberita.com.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIA Jambi , atas nama sbb:
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
SAH Minta Laju Vaksin Covid-19 Tetap Diimbangi Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat
Tersangka Pembunuhan Kepala BPBD Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hadir Di Era Pandemi, Yello Hotel Jambi Beri Warna Baru Untuk Pariwisata Di Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



