JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu terhadap APBD 2017-2018. Hari ini Selasa 3 Agustus 2021 lembaga anti rasuah ini memeriksa 10 saksi.
Dimana, 10 Saksi adalah Anggota DPRD yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Pemeriksaan dilakukan di Lapas IIA Jambi.
“Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR Dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan Whats App ke Jamberita.com.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIA Jambi , atas nama sbb:
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
SAH Minta Laju Vaksin Covid-19 Tetap Diimbangi Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat
Tersangka Pembunuhan Kepala BPBD Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hadir Di Era Pandemi, Yello Hotel Jambi Beri Warna Baru Untuk Pariwisata Di Jambi
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



