Tersangka Pembunuhan Kepala BPBD Terancam Hukuman Seumur Hidup



Senin, 02 Agustus 2021 - 20:32:31 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - RR (28) warga Sungai Kapas Kecamatan Bangko, tersangka pembunuhan Plt BPBD Merangin Syafri terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers di Aula Polres Merangin Senin (2/7/2021).

Kapolres mengatakan usai melakukan aksinya tersangka kemudian mengirim pesan pendek kepada keluarganya, jika dirinya menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya.

"Dari pengakuan tersangka sakit hati mau dipecat. Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 dengan ancaman penjara seumur hidup, ” ungkap Irwan Andy di Mapolres Merangin pada Senin (2/8/2021).

Diketahui pelaku diringkus tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin di Prabumulih Sumatera Selatan, Jumat (30/7/2021).

Safri ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, Kamis lalu.

Pada bagian belakang kepala korban, ditemukan luka robek hingga mengeluarkan darah segar yang tercecer di lantai titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setelah dibunuh, diseret sampai ke kamar mandi.

Sedangkan barang bukti diamankan Motor Scoopy, uang, cincin, jam tangan dan. Untuk ungkap kasus lainnya polisi juga akan mendalami.

Sebelumnya Plt Bupati Merangin Mashuri berharap pelaku pembunuhan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku wajib menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya, yang tanpa rasa kemanusiaan telah membunuh Pak Safri. Jika ada masalah mestinya bisa dibicarakan secara baik-baik saja,” tutup Mashuri.(lil)




Tagar:

# MERANGIN

Artikel Rekomendasi