Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi Harus Ada Sanksi Tegas, Al Haris: Tanpa Kompromi



Senin, 19 Juli 2021 - 21:31:13 WIB



Al Haris
Al Haris

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ruang Pola kantor Gubernur, Senin (19/17).

Di kesempatan ini Gubernur menegaskan bahwa, pentingnya koordinasi dan sinergi tim satgas dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi kami ucapkan, semoga momen rakor ini meningkatkan koordinasi dan sinergi kita, dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi,” paparnya.

Menurut Gubernur, arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi di Istana Negara pada (22/2/2021) tentang Pengendalian Karhutla berisi antara lain, agar memprioritaskan upaya pencehahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian lapangan.

"Selain itu, tentang infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai bawah, libatkan Babinsa, Babinkantibmas, kepala desa dalam penanganan Karhutla. Juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat," terangnya.

Gubernur juga menjelaskan arahan Presiden RI agar mencari solusi yang permanen sehingga korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.

"Terakhir agar jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat, sehingga api sulit dikendalikan dan langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera," sebutnya.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla dan Arahan Presiden RI Pada Rakor Tentang Pengendalian Karhutla 22 Februari tahun 2021.

Kata Haris, Provinsi Jambi telah menaikan status Siaga Darurat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 220/KEP.GUB/BPBD 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2021.

"Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla ini, upaya-upaya pencegahan dan antisipasi terhadap ancaman bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi harus segera dilaksanakan oleh seluruh stakeholder yang tergabung dalam Satgas,” tegasnya.

Di kesempatan ini juga Gubernur mengajak seluruh Instansi Pusat dan Daerah, harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Ia berharap agar disusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan. “Dalam kesempatan ini, saya ucapkan apresiasi kepada Kapolda Jambi atas beberapa upaya yang telah dilakukan dalam hal pencegahan, yaitu melalui pembuatan sekat kanal dan penempatan personil gabungan TNI, POLRI, BPBD pada daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya Karhutla untuk melaksanakan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Gubernur, terdapat 8 kabupaten, 70 kecamatan, dan 258 desa yang rawan Karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Untuk itu, kepada para bupati yang daerahnya merupakan daerah rawan Karhutla untuk segera melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan persiapan.

"Baik dari segi personil maupun peralatan dalam upaya mewujudkan Jambi Bebas Asap Tahun 2021,” tegasnya.

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rahmad Wibowo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Zulkifli, para Bupati yang memiliki daerah rawan Karhutla serta pejabat terkait lainnya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat.(afm)





Artikel Rekomendasi



 


Rabu, 25/03/2026 18:50:24