Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Jamaah Bisa Ambil Pelunasan BPIH



Sabtu, 05 Juni 2021 - 14:16:49 WIB



Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Muhammad
Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Muhammad

JAMBERITA.COM - Bagi calon jama'ah haji Jambi yang gagal berangkat pada tahun 2021, masih bisa melakukan penarikan atau mengambil setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

"Terkait uang setoran awal 25 juta ditambah pelunasan (total,red) 32 juta. Boleh ditarik kembali oleh jamaah, berarti pelunasan sekitar 7 juta lebih itu boleh ditarik kembali," ujar. Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Muhammad. Jum'at (4/6/2021).

Terkait dengan status calon jamaah haji yang mengambil pelunasan BPIH. Muhammad menerangkan bahwa jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji.

"Kalau menarik setoran awal berarti melakukan pembatalan keberangkatan," terangnya.

Sesuai dengan peraturan Menteri Agama, ada beberapa tahapan pengembalian setoran pelunasan. Yakni calon jamaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kemenag kabupaten dan kota di Jambi, tempat mendaftarkan haji.

Harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya.

Setelah permohonan akan diverifikasi dan divalidasi, data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat akan diinput. Kepala kemenag kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis, dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH, dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 setidaknya ada 29 orang yang melakukan penarikan pelunasan BPIH di provinsi Jambi. (sap)

 




Artikel Rekomendasi