JAMBERITA.COM- Saksi pasangan CE-Ratu Yuskandar menyatakan menerima hasil Pemilihan Gubernur (PIlgub) Jambi. Orang dekat CE ini menyatakan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan jelang ditutupnya pleno KPU Provinsi Jambi. "Ini jika kami bawa lagi ke MK, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kami secara resmi menyatakan mewakili dari paslon menerima hasil ini," kata Iskandar yang merupakan perwakilan paslon 01, Kamis (3/6/2021).
Usai pleno, Yuskandar kembali menyampaikan jika pernyataannya di Pleno merupakan pesan langsung dari Cek Endra. "Saya sebelum kesini (Pleno,red) sudah bertanya beberapa kali. Terakhir tadi malam, jawaban sama," kata Yuskandar.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan menyampaikan jika KPU Provinsi Jambi masih akan tetap menunggu waktu gugatan selesai.
"Hari ini sudah ditetapkan hasil suara. Kami menunggu 3 hari kerja bagi kandidat yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, setelah dipastikan selama 3 hari kerja itu tidak ada gugatan, baru pihaknya akan melakukan penetapan calon terpilih. Paling cepat penetapan calon terpilih akan dilakukan pada Kamis depan. (am)
Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Hasil Rekap PSU KPU Provinsi Jambi: Al Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi
Saksi 01 Pertanyakan Ada Nama KPPS Sama, Bawaslu Pastikan Orangnya Berbeda

