Polres Merangin Amankan 11 Pekerja dan Dua Alat Berat Tambang Emas Desa Nalo



Kamis, 03 Juni 2021 - 17:11:46 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Polres Merangin berhasil mengamankan 11 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.

Sebelas tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas Polres Merangin di lokasi. Adapun 11 tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka Topik Hidayat dirinya hanya sebagai pekerja milik  Haji Zulfahmi.

"Saya bekerja dengan haji Zulfahmi pak, " singkat Pengakuan Topik Hidayat kepada Sejumlah Wartawan kamis (3/6/2021).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka.

"Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI Desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerba, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Barang bukti diamankan senjata airsoft gun emas seberat 5,62 gram, dulang, karpet, selang, dua Alat Berat jenis LiuGong 115. Sedangkan polisi masih memeriksa saksi-saksi lain mengenai kepemilik lainya. (oli)





Artikel Rekomendasi