JAMBERITA.COM, MERANGIN - Polres Merangin berhasil mengamankan 11 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.
Sebelas tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas Polres Merangin di lokasi. Adapun 11 tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka Topik Hidayat dirinya hanya sebagai pekerja milik Haji Zulfahmi.
"Saya bekerja dengan haji Zulfahmi pak, " singkat Pengakuan Topik Hidayat kepada Sejumlah Wartawan kamis (3/6/2021).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka.
"Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI Desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerba, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Barang bukti diamankan senjata airsoft gun emas seberat 5,62 gram, dulang, karpet, selang, dua Alat Berat jenis LiuGong 115. Sedangkan polisi masih memeriksa saksi-saksi lain mengenai kepemilik lainya. (oli)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Sungai Pengabuan Makan Korban Lagi, Dua Warga Ditemukan Tak Bernyawa
Covid-19 Meningkat di Sarolangun, Wabup Minta Satgas Gencarkan Sosialisasi
Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Ajak Masyarakat Bangkit Melawan Pandemi Covid-19


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


