JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Tahun 2020.
Hal ini dibeberkan oleh Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar dalam rapat paripuran DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Jambi, Rabu (2/6/2021).
Bahrullah menyatakan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jambi Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," jelasnya. Namun demikian, kata Bahrullah mengatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Antara lain Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) tidak dilaporkan oleh Petugas kepolisian di Samsat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)," ujarnya. Kemudian, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Selanjutnya, adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama. "Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher Enam Lantai penyelesaiannya berlarut-larut sejak TA 2015 termasuk didalamnya dua lantai khusus pasien COVID-19 belum dapat digunakan," ungkapnya.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur antara lain agar, mengkaji dan menyesuaikan regulasi pengenaan sanksi administratif PKB dan BBNKB sesuai ketentuan serta memerintahkan Kepala Bakeuda selaku Kepala SKPKD untuk menganggarkan kekurangan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota TA 2020.
"Memerintahkan Sekretaris Daerah menagih tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah kepada Pihak terkait dan mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja sama atas wanprestasi Pihak terkait," pintanya. BPK juga merekomendasi agar menyelesaikan pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dan memerintahkan Direktur BLUD RSUD Raden Mattaher untuk melakukan pemeriksaan fisik atas gedung super VIP dengan bantuan pihak profesional untuk mengetahui persentase pembangunan fisik yang telah dan belum selesai.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan)," terangnya. Menurut Bahrullah, dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.
"Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk itu, pada hari iniBPK sampaikan pula LHP Kinerja atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Rangka Intensifikasi Penerimaan Pendapatan PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2020 pada Pemprov Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi.
"Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan pemungutan perpajakan merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis BPK dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi keuangan negara," tegasnya.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jambi dalam penyelenggaraan dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap dalam rangka intensifikasi penerimaan pendapatan PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2020, yaitu: Penetapan target PKB dan BBNKB belum dilakukan dengan proses yang logis dan sistematis, Penetapan tarif PKB dan BBNKB belum disusun secara akurat dan transparan, Pengendalian penerimaan pembayaran PKB dan BBNKB dari Wajib Pajak belum memadai, Pengelolaan sistem informasi dan pemeliharaan database Samsat belum memadai, dan Pelayanan Samsat dalam penatausahaan PKB dan BBNKB belum memiliki mekanisme yang memadai.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi antara lain untuk, menetapkan kebijakan tertulis terkait mekanisme penetapan target PKB dan BBNKB, melakukan revisi SOP Penerbitan Peraturan Gubernur Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) agar sesuai dengan ketentuan maksimal jangka waktu pelaksanaan pada Permendagri," tambahnya.
Melakukan pemutakhiran aplikasi Samsat agar dapat mengenakan pajak progresif sesuai dengan ketentuan serta enetapkan perjanjian kerja sama dengan Bank Jambi antara lain mekanisme penempatan dan penunjukan serta tugas dan tanggung jawab petugas Bank Jambi dalam mengelola penerimaan pembayaran PKB dan BBNKB, mekanisme pencatatan dan pelaporan transaksi pembayaran harian per WP, serta mekanisme pembayaran PKB dan BBNKB baik secara tunai maupun non-tunai.
"Menyusun rencana pengembangan dan pemeliharaan aplikasi informasi Samsat secara memadai untuk mengatasi kelemahan sistem yang ada, melakukan koordinasi dengan Polda Jambi dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi untuk menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP untuk seluruh Kantor Bersama Samsat dan Unit Pembantu Samsat wilayah Provinsi Jambi serta mengumumkan dan mempublikasikannya kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Jambi," jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemprov dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Tahun 2020," jelasnya.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020, Pemprov Jambi telah menindaklanjuti 1.213 rekomendasi dari 1.842 rekomendasi atau 65,85 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 –2020. Dengan demikian masih terdapat 629 rekomendasi (34,15 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Oleh karenanya Bahrullah meminta agar proses tindaklanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan ini, jika Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
"Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkasnya.(afm)
Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Jelang Pleno Besok, Kotak Suara dari Kabupaten Sudah Tiba di KPU Provinsi Jambi
Anggota Dewan Pakar Depinas Soksi Minta Semua Pihak Hormati Hasil PSU

