JAMBERITA.COM - Untuk mendukung program tertib lalu lintas dan menjaga kewibawaan pemerintah bagi aparatur sipil negara ASN dilingkungan pemerintah Kota Jambi. Rabu, (14/4/2021).
Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement bagi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Kota Jambi.
Untuk diketahui, saat ini Kota Jambi telah memiliki 8 simpang yang terdapat CCTV Electronic Traffic Law Enforcement dan nantinya akan diintegrasikan juga ke-16 simpang yang terpasang CCTV pada simpang ATCS yang dibangun pemerintah Kota Jambi untuk merekam setiap pelanggaran.
Simpang tersebut yaitu Simpang Adipura, Simpang Masjid Sukarejo, Simpang Bank Mandiri, jalan Soekarno-Hatta, jalan M Husni Thamrin, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Indonesiaz Simpang paal 10, Simpang Gatot Subroto, Simpang Mayang, Simpang Kota Baru, Simpang Makalam, Simpang Pulai, Simpang Rindu, Simpang Rimbo, Simpang Museum Juang, Simpang Jelutung, Simpang Bata, Simpang Sukarejo, Simpang Pasir Putih, Simpang Adipura, Simpang Tanjung Lumut, Simpang Selamat Datang dan Simpang Masjid Nurdin.
"Adapun sasaran tilang pada Electronic Traffic Law Enforcement adalah helm, sabuk pengaman, pelanggaran RHK, berhenti sembarangan, pajak kendaraan, menerobos lampu merah dan menggunakan handphone saat berkendara," jelas Fasha.
Ia juga menyebutkan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan ASN Kota Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda dua maupun roda empat maka wajib bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
"Dengan melakukan pembayaran denda tilang Elektronic Traffic Law Enforcement yang dikirimkan ke kantor tempat ASN tersebut bekerja atau alamat kepemilikan kendaraan dinas," sebutnya.
Fasha juga menambahkan pelanggaran aturan berlalu lintas dengan kendaraan dinas yang dipergunakan atau dikemudikan pihak lain menjadi tanggung jawab ASN berdasarkan berita acara serah terima kendaraan tersebut.
"Apabila ASN yang menggunakan kendaraan dinas yang berulang kali melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas maka akan dikenakan sanksi untuk tidak diberikan hak menggunakan kendaraan dinas tersebut kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (sap)
Antisipasi Gepeng Di Bulan Ramadan, Dinsos Lakukan Patroli di Jalanan
SAH : Perlu Pemetaan Status Gizi Balita Tingkat Desa Untuk Tekan Angka Stunting
Kohati Unja Galang Dana Untuk Korban Musibah di NTT dan NTB, Terkumpul Rp2,38 Juta
Jam Kerja Dikurangi, Berikut Jadwal Kerja Pegawai Pemkot Jambi Selama Ramadhan
Pimpin Pembacaan Pakta Integritas Calon Anggota Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



