Jam Kerja Dikurangi, Berikut Jadwal Kerja Pegawai Pemkot Jambi Selama Ramadhan



Selasa, 13 April 2021 - 15:44:45 WIB



JAMBERITA.COM - Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah Pegawai Pemerintah Kota Jambi hanya bekerja 32,50 jam perminggu yang biasanya 37,50 jam perminggu.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengembangan BKPSDMD Kota Jambi, Susanto menjelaskan bahwa pemberlakuan ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan akan berakhir setelah Ramadhan selesai.

"Kami (pegawai pemerintah) ini kan ada yang lima, dan ada yang enam hari kerja," ujarnya Selasa (13/04/2021).

Untuk lima hari kerja, pada Senin hingga Kamis jadwalnya yaitu 07.30 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jum'at yaitu 07.00 sampai 11.30 WIB. Bagi yang bekerja juga pada hari Sabtunya, maka jamnya disesuaikan seperti hari Jum'at.

Namun bagi yang enam hari kerja, yaitu pegawai yang bekerja di Puskesmas dan atau rumah sakit, memiliki jadwal yang berbeda. "Kalau untuk istirahatnya yaitu pukul 12.00 hingga 12.30 WIB," terangnya.

Selain itu, pegawai Pemkot Jambi juga diinstruksikan untuk menggunakan kopiah bagi laki-laki dan menggunakan kerudung untuk perempuan.

Dan pada hari Jum'at diminta untuk menggunakan Teluk Belango dan baju muslim. Jika pegawai tersebut beragama lain, maka diminta untuk menyesuaikan.

Perintah tersebut tertuang dalam SE Nomor PEG 06.01/557/BKPSDMD.V/2021. Yaitu tentang ketentuan jam kerja dan ketentuan berpakaian kerja selama bulan suci ramadhan 1442 H atau 2021 M. (sap)



Artikel Rekomendasi