JAMBERITA.COM - Diskotik dan tempat hiburan malam lainnya akan tutup selama bulan suci ramadhan.
Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan kebijakan terkait dengan relaksasi ibadah pada saat bulan suci Ramadhan 1442 hijriah di masa pandemi Covid-19.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan beberapa kebijakan seperti salat tarawih dan tadarus yang bisa dilaksanakan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Memutuskan untuk ibadah di bulan puasa ini yang meliputi hanya ibadah salat tarawih kemudian tadarusan kemudian salat berjamaah di masjid diperbolehkan ibadah di masjid ya tapi dengan catatan kesehatan yang contoh misalnya harus bawa sajadah dan mukena masing-masing," jelas Fasha. Kamis, (1/4/2021).
Sementara itu beberapa hal seperti pasar bedug dan pasar murah yang biasanya dilaksanakan setiap bulan suci ramadhan dilarang untuk dibuka. Hal ini karena berpotensi akan menjadi tempat baru untuk mengumpulkan orang.
"Pasar bedug ditiadakan pasar murah ditiadakan kemudian bakti sosial itu akan dikemas oleh pelaku-pelaku usaha akan dikumpulkan untuk dibagikan di tempat-tempat yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Ia juga menambahkan untuk tempat hiburan malam dan diskotik akan ditutup tiga hari sebelum ramadhan dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
"Kemudian juga untuk tempat hiburan tempat diskotik ditutup selama bulan Ramadan H min 3 dan H plus 3 setelah Idul Fitri," pungkasnya. (sap)
Korban Meninggal, Kemas Alfarabi Desak Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembacokan
Nah, 8000 Pelanggar Lalin Terekam Tilang Elektronik Polda Jambi
Pelajar Suporter Futsal Korban Pembacokan di Jambi Meninggal Dunia
Wawako Maulana Serahkan Bantuan Renovasi rumah BAZNAS Kota Jambi
Hesnidar Haris Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Batang Hari dan Muaro Jambi

