JAMBERITA.COM- Sepuluh hari baru diresmikan, Aplikasi ElektronikTraffic Low Enforcement (ETLE) Polda Jambi yang menempatkan 8 titik di wilayah Kota Jambi sudah merekam 8000 pelanggar.
Sebelumnya aplikasi tilang elektronik ini telah diresmikan Kapolri Listyo Sigit Probowo (23/3/2021) waktu lalu secara nasional termasuk Polda Jambi dengan Posko operator Ditlantas Polda Jambi.
Penempatan kamera E-TLE , telah menginput atau meng-capture tindak pelanggar mencapai 8000 data di Provinsi Jambi sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik 23 Maret 2021 hingga 1 April 2021 .
Kapolresta Jambi Kombes Po Dover Christian melalui Kasat Lantas Kompol Doni Wahyudi mengatakan, pelanggaran dominan menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi mobil dan pelanggaran lainnya.
"Pelanggar yang terekam sistem E-TLE akan dikomfirmasi lalu akan terbit surat panggilan terhadap pelanggar melalui kantor Pos, selanjutnya dikenakan sanksi adminstratif yang akan disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Semua pelanggar akan terpantau kamera E-TLE."Semua bertujuan untuk mencegah contack fisik serta mencegah penularan virus Covid 19" pungkasnya.(afm)
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja
BKKBN: Indeks Pembangunan Keluarga Kota Jambi Diatas Capaian Nasional
Pelajar Suporter Futsal Korban Pembacokan di Jambi Meninggal Dunia
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja