Kemenkum Jambi Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola BMN Melalui Dua Agenda Strategis



Senin, 25 Mei 2026 - 18:44:51 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi melaksanakan dua agenda strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, yakni Sosialisasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta dan Royalti serta Studi Komparatif terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).

Kegiatan pertama dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Sosialisasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta dan Royalti yang dihadiri oleh para pelaku ekonomi kreatif dan pelaku seni. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan hak cipta, termasuk kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa royalti memiliki peran penting dalam memberikan penghargaan kepada para pencipta. Menurutnya, royalti tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas karya dan kreativitas yang telah dihasilkan.

“Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan apresiasi dan penghargaan kepada para pencipta. Dengan adanya sistem royalti yang baik, para kreator akan semakin termotivasi untuk terus berkarya dan menghasilkan inovasi baru. Pada akhirnya, hal ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi kreatif di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi,” ujar Jonson.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual selaku narasumber memaparkan materi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Materi yang disampaikan meliputi jenis karya yang dilindungi, hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan hak cipta.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan mekanisme pengelolaan dan pembayaran royalti atas penggunaan karya untuk kepentingan komersial, termasuk peran lembaga manajemen kolektif dalam pendistribusian royalti kepada pencipta. Peserta juga diingatkan mengenai pentingnya penggunaan karya secara legal serta sanksi terhadap pelanggaran hak cipta.

Pada kesempatan tersebut, kegiatan sosialisasi turut dirangkaikan dengan lima pendaftaran hak cipta serta penyerahan sertifikat yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi juga melaksanakan kegiatan Studi Komparatif terkait Pengelolaan Barang Milik Negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola aset negara yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Studi komparatif tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi; Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Maraulina; serta Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkum Sumatera Utara.

Kehadiran para pejabat dan tim pengelola BMN tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi, berbagi pengalaman, serta menggali praktik baik dalam pengelolaan BMN. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berupaya memperoleh pembelajaran terkait strategi pengelolaan aset negara yang dapat diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek strategis pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset negara. Selain itu, turut dilakukan diskusi mengenai tantangan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan BMN, seperti validasi dan sinkronisasi data aset, pengamanan administrasi dan fisik, serta percepatan sertifikasi aset negara.

Melalui studi komparatif ini, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh gambaran dan pembelajaran mengenai strategi penguatan pengelolaan BMN yang telah diterapkan di Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, termasuk pemanfaatan digitalisasi data aset serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa pengelolaan BMN yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja organisasi. Menurutnya, aset negara harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat. Melalui studi komparatif ini, kita berharap ada pembelajaran yang dapat diadaptasi untuk memperkuat tata kelola aset di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi,” ungkap Jonson.

Dengan terlaksananya dua agenda tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan tata kelola internal organisasi melalui pengelolaan BMN yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.(*)



Artikel Rekomendasi