Pj Gubernur Jambi Sambangi Kabupaten Kerinci, Dialog dengan Bupati dan Forkopimda



Senin, 01 Maret 2021 - 09:57:10 WIB



JAMBERITA.COM- Kerinci - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi bersama Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kerinci.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu isu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jambi dalam kunjungan kerja di akhir pekan sekaligus dalam rangkaian  silaturahmi Pj Gub Jambi dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi. Salah satu Kabupaten yang disambangi adalah Kabupaten Kerinci pada Sabtu (27/2).

Dalam kunjungannya, Pj Gubernur menyampaikan banyak arahan selain masalah RTRW, juga terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, vaksinasi, stunting, tindak lanjut rakotekrenbang, optimalisasi dan atau percepatan  penyerapan APBD, juga sosialisasi serta edukasi masalah regulasi rencana Pembangunan Daerah, di Rumah Dinas Bupati Kerinci Dr. Drs. H. Adirozal, M.Si.

"Ada beberapa data terkait rencana tata ruang. Kalau bicara Kerinci, Sungai Penuh, di Jakarta terkenal menjadi bagian dari taman nasional kerinci seblat. Tapi kita tidak boleh berkecil hati, dengan keterbatasan ruang yang ada yg hanya sekitar separoh dari wilayah kab Kerinci, dpt dioptimalkan," ungkap Pj Gubernur.

Ibu Nunung, sapaan akrab Pj Gubernur Jambi yang juga Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri itu menyampaikan, tanggal 23 Februari yang lalu dirinya mengikuti Rakorgub se-Sumatera bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pada kesempatan itu, dirinya mengusulkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk kiranya dapat memberikan kompensasi dalam bentuk materi atau insentif daerah kepada Kabupaten/Kota yang wilayahnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional seperti Taman Nasional Kerinci Seblat.

"Alhamdulillah, Bapak Menteri PPN/Ka Bappenas mengapresiasi dan akan menindaklanjuti dg tim di Bappenas dan K/L terkait.

Ditambahkan Ibu Nunung, periode RTRW Kabupaten Kerinci periodenya 2012-2032. Artinya kalau hari ini sudah tahun 2021, sudah lebih dari 5 tahun.

"Kalau Bapak Bupati yang masih semangat ini ingin katakanlah mengubah RTRW, maka kalau sudah lebih 5 tahun, dengan persetujuan Dewan Yang Terhormat, maka itu bisa dilakukan Peninjauan Kembali" tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, forum  Rakortekrenbang yg dibuka tgl 25/2/2021, kiranya dpt ditindalanjuti dan terkait APBD, sebagai sebuah Kabupaten dengan APBD Rp1,2 Triliun dengan wilayah yang sangat luas, APBD tersebut tidak terlalu besar.

"Dengan keterbatasan kapasitas fiskal yg ada, Kab Kerinci harus dpt mengoptimalkan APBD, tentu kita masih berkonsentrasi  dg penangan covid, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Selanjutnya juga perlu diperhatikan  pertama untuk belanja pendidikan yang diamanahkan UU 1945, UU Sisdiknas, PP 48/2008, Putusan MK dan juga Permendagri yg mengatur RKPD dan APBD,  yang mengamanatkan 20 persen minimal dari total belanja utk fungsi pendidikan.

Kedua adalah kesehatan 10 persen dari total belanja di luar belanja pegawai. Kemudian, di dalam RKP, ketika Pemda ingin membangun infrastruktur, maka Perpres tentang RKP mengamanahkan 25 persen dari total belanja."

Sisa 45 persen lagi, sambung Pj Gubernur, itu kita kurangi lagi belanja wajib dan mengikat yaitu belanja pegawai.

"Ditengah pandemi covid 19,  Kab Kerinci pertumbuhan ekonominya msh positif, dalam hal nanti sudah pulih benar, barangkali ketika Kab Kerinci akan membangun infrastruktur, salah satu regulasi yg dpt digunakan adalah Prespres 38 tahun 2015 ttg KPBU, yang mengisyaratkan  skema memindahkan beban APBD kepada badan usaha.

Selanjutnya dlm implementasinya Kemendagri tlh mengeluarkan Permendagri No.96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah," urai Pj Gub.(*/sm)





Artikel Rekomendasi