JAMBERITA.COM - Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dengan nomor 121/672/Sj menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur dibeberapa Provinsi di Indonesia.
Penunjukan itu juga termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi, dikarenakan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar 12 Februari 2021 ini sudah selesai.
Untuk itu Mendagri RI menginstruksikan menunjuk Plh Gubernur sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih atau dilantiknya PJ Kepala Daerah, agar menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Provinsi Jambi Rahmad Hidayat membenarkan surat Mendagri kedua tersebut."Iya mempedomani dari Kemendagri sebagai penegasan surat sebelum nya," katanya.
Sekda Definitif yang ditunjuk menjadi PLH itu kata Rahmad, mulai dari Pukul 00.00 WIB 12 Februari 2021 langsung melakukan kegiatan sehari-hari Gubernur sampai dengan tanggal 15. "Kewenangan nya PLH ini terbatas hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari Gubernur saja," terangnya.
Apabila adanya hal-hal lain yang krusial, maka kata Rahmad Hidayat, itu harus meminta izin kepada Mendagri. Informasi nya masa tugas PLH juga akan berakhir 15 Februari karena akan adanya penunjukan PJ Gubernur. "Kita tetap mempedomi surat Mendagri," pungkasnya.(afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Polda Jambi Kantongi Identitas Pemodal Minyak Ilegal, Dirreskrimsus : Segera Kita Ungkap
Kapolda Jambi Intruksikan Setiap Kapolres Bergerak Putus Mata Rantai Covid-19
DR Syahran Jailani Pimpin Pusat Kajian Disabilitas UIN Sutha Jambi
Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak S


