JAMBERITA.COM - Penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur oleh Polres Tanjab Barat dan jajaran mendapat apresiasi berupa penghargaan karena dinilai sigap dan serius.
Penghargaan itu akan diberikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang kerap disapa dengan sebutan Bunda Naumi menegaskan, berdasarkan kesigapan dan keseriusannya menangani kasus tersebut. Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjab Barat akan diberikan penghargaan.
"Tim TRC PPA berkolaborasi dengan Komnas PA akan memberikan penghargaan kepada Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjung Jabung Barat," jelasnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengucapkan terimakasih atas apresiasi sekaligus penghargaan itu. "Penghargaan ini untuk seluruh personil Polres dan Polsek yang sigap, responsif dalam melayani pengaduan masyarakat dengan hati serta membumi," tuturnya dengan rendah diri.
AKBP Guntur Saputro yang dikenal dengan tindakkannya selalu humanis itu pula berharap, penghargaan ini dapat menjadi penyemangat serta motivasi untuk personil-personil lainnya dalam menjalankan tugasnya. "Semoga hal ini bisa memotivasi seluruh personil untuk tetap amanah dan bekerja dengan hati, dengan niat ibadah memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.
Polres Tanjab Barat dan jajaran yang dikomandoi oleh AKBP Guntur Saputro itu sebelumnya telah berhasil menggungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan oleh tersangka pada 2019 tahun lalu.
Dimana korban sebanyak 7 orang anak diantaranya KL (15), laki–laki, MI (15), laki– laki, DA (13), laki–laki, PAN (13), laki–laki, AFS (13), laki–laki, JK (13), laki–laki dan MAY (14), laki–laki yang kesemuanya warga Kec. Renang Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kejadian berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, bahwa korban telah di sodomi oleh Jeki Indro alias Jeki (37) warga Kec. Renah Mandaluh, Kab.Tanjabbar di rumah pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto langsung membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor :LP / B-02/II/2021/Jambi /ResTanjab Barat/ Sektor Merlung, tanggal 03 Februari 2021 kemarin.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Merlung mengintruksikan Kanit Binmas dan Tim Opsnal dengan berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian, sehingga sekira pukul 11.00 WIB Tim mendapatkan pelaku di rumahnya.
Selanjutnya tim mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan kasus lebih lanjut untuk pihak segera melayangkan permintaan Visum, melaksanakan Gelar Perkara, dan melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.
Atas perbuatannya, Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/afm)
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Antisipasi Karhutla, Kapolres Muaro Jambi Cek Ketersedian Air Sumur Bor di Tahura
Pengembangan Kasus Baby Lobster, Polda Jambi Tangkap Pemilik hingga Penyedia Speed High
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


