JAMBERITA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dengan Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal ini Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi Supardi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.
Dan menurutnya bahwa terkait dengan peniadan UN sendiri telah dilaksanakan mulai dari tahun lalu, sehingga tidak ada masalah.
"Walaupun sesungguhnya sejak tahun kemarin UN sudah di tiadakan. Namun harus kita siakapi, sistem penilaian ujian sekolah masih tetap ada. Sifatnya daring maupun luring," jelasnya. Jum,'at (5/2/2021).
Supardi juga menjelaskan untuk sistem penilaian sebagai syarat kelulusan siswa dilakukan sekolah dengan melihat lapor dan evaluasi terhadap cara belajar siswa.
"Dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. Serta tugas dan tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," pungkasnya. (sap)
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
18 Kamera Tilang Elektronik di Jambi Sambut 100 Hari Progam Kapolri Listyo Sigit
Bertemu 5 Gubernur, Jokowi Kembali Sampaikan Pembatasan Mikro
Totalitas Pengabdian Untuk Jambi, SAH Perkuat Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
