Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati



Senin, 08 Juni 2026 - 19:11:00 WIB



Foto : Kabid Humas Polda Jambi.
Foto : Kabid Humas Polda Jambi.

JAMBERITA.COM - Jajaran Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial AF (37), pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. AF diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh orang santriwati.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus ini terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (4/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melakukan manipulasi psikologis terhadap korban.

"Pelaku menggunakan modus mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu 'ritual', yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, Senin (8/6/2026).

Sejauh ini, penyidik telah mendata tujuh korban perempuan yang berusia antara 16 hingga 19 tahun. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap para korban akan menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.(afm)





Artikel Rekomendasi