Pengembangan Kasus Baby Lobster, Polda Jambi Tangkap Pemilik hingga Penyedia Speed High



Jumat, 05 Februari 2021 - 16:41:28 WIB



JAMBERITA.COM - Polda Jambi berhasil menangkap tersangka mulai dari fasilitator sampai dengan ke pemilik Benih Lobster (Lobster) yang akan diselundupkan melalui perairan Tanjabtim ke Singapura.

Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayahtulah mengatakan, bahwa hasil pengembangan kasus pertama pada (17/12/2020) penangkapan, lalu ada dua tersangka lagi yang sudah berhasil mereka amankan.

"Pertama tersangka atas nama Lim Kay Chuan di Tanjung Tritip Blok G Nomor 11, RT 02, RW 02 Kelurahan Tanjung Uma Lubuk Baja Kota Batam di rumah nya," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Jum'at (6/2/2021).

Lim Kay Chuan berperan sebagai penyedia Speed High untuk membawa benih lobster dari perairan Tanjab Timur menuju langsung ke Singapura dengan upah Rp10.000.000 sampai dengan Rp15.000.000/Trip atau sekali angkut.

"Pada tanggal 17 Januari kemudian kita kembangkan lagi, satu tersangka diamankan di Bogor ini berperan sebagai pemilik barang penyelundupan yaitu Boy ALS Amir Hamzah yang berhubungan langsung dengan pembeli yang ada di Singapura,saat ini sudah kita amankan," tuturnya.

Boy ALS Amir Hamzah adalah pemilik benih bening Lobster atau sebagai penjual kurang lebih seharga Rp70 juta/Trip."Berdasarkan keterangan Boy benih bening lobster tersebut pembelinya adalah Robin yang berada di Singapura masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Sebelumnya pihak kepolisian pada 17 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB diamankan laki-laki atas nama Kardianto oleh Satnarkoba Polres Tanjab timur terkait penyalahgunaan narkoba, dan kemudian dilakukan pengembangan yang mana selanjutnya kembali berhasil mengamankan 2 orang laki-laki atas nama Ardianto dan Abdurrahman.

"Saat itu (mereka) diamankan sedang mengendarai 1 unit kendaraan roda 4 tipe Mitsubishi, warna kuning dengan nomor kendaraan BH 8348 Mi," ujarnya.

Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan ditemukan sekira 27 box putih sterofom dan ditemukan barang yang diduga benih-bening lobster." Akhirnya mereka yang diamankan mengakui, bahwa isi box tersebut, dan menerangkan barang tersebut milik laki-laki atas nama Ronald," ungkapnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akhirnya pihak polres menetapkan Kardianto, Abdurrahman dan Ronald Hastanto sebagai tersangka, sehingga hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya Polda Jambi juga meringkus kedua pelaku lainnya, yakni Lim Kay Cuan dan Amir Hamzah.

Adapun peran Ronald Hastanto bertanggung jawab dalam pengangkutan benih bening lobster dari Sebapo Jambi ke Kuala Jambi dengan upah Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta, sementara Kardianto dan Abdurrahman adalah orang yang melakukan pengangkutan dari Sebapo ke Kuala Jambi Tanjab Timur dengan upah hanya Rp500.000 rupiah.(*/afm)





Artikel Rekomendasi