JAMBERITA.COM - Aset Pendestrian Danau Sipin resmi diserahakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi oleh Balai Sarana Prasarana Permukimanan Wilayah, Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Balai Sarana Prasarana Permukimanan Wilayah Provinsi Jambi Asna Legawati mengatakan, pembangunan tersebut merupakan salah satu usulan dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada Menteri PUPR dalam meningkatkan kualitas pembangunan.
"Usulan dari beliau (Zumi Zola) Iya ini waktu dia menjabat (Gubernur) kan, untuk mendukung (suport) Penyu Dayung di Danau Sipin," ujarnya, setelah penyerahan aset di Rumah Dinas Gubernur Jambi, dikawasan Ancol, Selasa (2/1/2021).
Asna juga menyampaikan setelah aset ini diserahkan ke Pemprov Jambi, maka dirinya berpesan kepada semua masyarakat dapat menjaga dan bersama sama dalam memeliharanya. "Kita semua harus menjaga dan memelihara," tuturnya.
Selanjutnya, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan, meskipun kegiatan ini dilaksanakan ditengah keprihatinan bangsa, akibat pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat, untuk terus beraktivitas, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Gunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak. Saya mengajak kita semua untuk sama-sama mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," bebernya.
Fachrori mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pembangunan dan hibah Taman Pedestrian Danau Sipin, yakni melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi, dengan pembiayaan dari APBN Tahun Anggaran 2019.
"Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut dihibahkan dari Kementerian PUPR kepada Pemprov Jambi dengan mekanisme Hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp13.801.003.714, (tiga belas miliar delapan ratus satu juta tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah) pada tahun anggaran 2019," jelasnya.
Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK/.06/2015. Luas kawasan 13.079 M2, Verifikasi Luasan Kawasan 11.550 M2. Persetujuan Hibah Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PS.04.03-Mn/109 s/d PS.04.03-Mn/110 Tanggal 18 Januari 2021.
"Keberadaan Taman Pedestrian Danau Sipin sangat bermanfaat untuk meningkatkan kebersihan, kelestarian lingkungan, menjaga dinding Danau Sipin dari abrasi menjadi salah satu destinasi wisata perkotaan Jambi, apalagi Danau Sipin merupakan tempat berlatih para atlet dayung," sebutnya.
Kemudian juga untuk mendorong ekonomi kerakyatan di kawasan Taman Pedestrian Danau Sipin."Saya sangat berharap semakin banyak lagi program pembangunan dari Kementerian PUPR yang dialokasikan di Provinsi Jambi, sebagai upaya untuk pembenahan infrasturuktur guna mendorong kemajuan daerah. Kami siap untuk bersinergi dengan Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi," terangnya.
Selaku Gubernur Jambi yang akan segera habis masa jabatannya, Fachrori mengajak masyarakat sekitar Taman Pedestrian Danau Sipin untuk sama-sama menjaga kebersihan dan keasrian taman tersebut. Begitu juga dengan para pedagang dan pelaku usaha di kawasan itu, untuk turut memelihara taman dan lingkungan sekitarnya.
"Wisata Taman Pedestrian Danau Sipin boleh dan harus semakin berkembang, pengunjung boleh ramai, namun kebersihan dan kelestarian lingkungan juga harus kita jaga bersama dengan baik. Selain itu, kita juga harus mewujudkan taman wisata yang aman, supaya pengunjung merasa nyaman," katanya.(afm)
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin: Kami Terbuka pada Masukan, Anggota Salah Akan Ditindak Tegas
Raker Dengan Menkes, SAH Ingin Semua Bergerak Cepat Landaikan Kurva Penyebaran Covid-19
Tidak Ada Penambahan Kasus Hari Ini, Pasien Covid 19 yang Dirawat 1.108 Orang
BNNP Jambi Tangkap Bandar Narkoba dan Pelaku Lainnya di Air Hitam Sarolangun


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


