JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait dihadirkan dalam persidangan etik untuk Adithiya Diar secara virtual, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa teradu tak lagi aktif sejak pengunduran diri disampaikan.
"Oktober itu teradu tak lagi aktif yang mulia. Ini juga kami ketahui sejak media mulai memberitakan pengunduran diri tersebut. Sebelum itu, teradu tetap aktif dan menjalankan tugasnya," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno.
Sementara itu, Bawaslu Kota Jambi diwakili oleh Johan Wahyudi selaku Pimpinan memastikan bahwa teradu saat pleno tidak hadir. Hanya saja, pihaknya tidak menanyakan kepada KPU Kota Jambi mengapa teradu tak hadir dalam proses pleno. (am)
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74
Era Presiden Prabowo, SAH Ungkap Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Rasakan Dampaknya Langsung
UIN STS Juga Luncurkan “Sutha Eco-Ride” di Hari Santri dan Peringatan Hari Aksi Iklim Sedunia
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Update Data Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 37, Berikut Datanya
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74