JAMBERITA.COM - Seorang warga asal Tembesi Kabupaten Batanghari nekat mencuri Ban dan Velg mobil milik PT Kosambi Laksana Mandiri yang terletak di jalan lingkar selatan Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro menyampaikan pelaku bernama Sigit Waluyo (39) diamankan pada 4 Januari 2021 lalu berdasarkan laporan pemilik perusahaan.
Pelaku membuka ban tersebut pada saat mobil Dump Truck Engkel Nisan yang lagi terparkir di gudang milik PT Kosambi dengan membuka satu persatu ban serta velg.
"Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual seharga 3,8 juta," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kota Baru, (13/1/2021).
Kompol Afrito menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa ban mobil,velg serta dongkrak."Sedangkan kerugian ditafsir berkisar 8,5 juta," terangnya.
Dilanjutkan Kapolsek, dari pengakuan pelaku dirinya sengaja mencuri dikarenakan kepepet untuk biaya perobatan anak.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (*/afm)
Iringan Do'a Alm Ibu Tercinta Menuju Langkah Pasti Sang Jenderal
15.000 Liter Minyak Bayat dari Batanghari-Jambi hendak Dijual ke Bayung Lincir Diamankan
Kisruh Pilkades Benteng dan Tanjung Lamin , Haris: Disepakati Satu Lubang Sejajar itu Sah
Akhir Perjalanan DPO, Bandar Narkoba Dihadiahi Timah Panas Saat Mau Merebut Senjata Petugas
Prioritas Kapolda, Januari Sudah Ungkap 37 Kasus Ilegal Driling, Logging hingga PETI