JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda hingga satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa ini setelah dicek rapid antigen, dinyatakan reaktif.
"Mereka (CB dkk, red) dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid antigen," kata Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu hasil PCR untuk ketiganya. Dikarenakan itu, makanya hari ini sidang ditunda. Untuk selanjutnya, agenda persidangan akan tetap sama. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebo Tengah hingga Mako Brimob
Lima Pejabat Polda Jambi Resmi Dilantik Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Mako Brimob Tebo
Soal Hasil Tes Covid-19 Dipalsukan, SAH Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



