JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda hingga satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa ini setelah dicek rapid antigen, dinyatakan reaktif.
"Mereka (CB dkk, red) dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid antigen," kata Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu hasil PCR untuk ketiganya. Dikarenakan itu, makanya hari ini sidang ditunda. Untuk selanjutnya, agenda persidangan akan tetap sama. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebo Tengah hingga Mako Brimob
Lima Pejabat Polda Jambi Resmi Dilantik Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Mako Brimob Tebo
Soal Hasil Tes Covid-19 Dipalsukan, SAH Minta Pemerintah Perketat Pengawasan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



