JAMBERITA.COM - Pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah akhirnya resmi menggugat hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan tersebut masuk dengan nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 ini akan membuat KPU Provinsi Jambi menunda proses pleno penetapan calon terpilih.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik ketika dikonfirmasi Jamberita.com mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kandidat tersebut dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menunggu salinan resminya dari MK. Menurut PMK No. 8 Tahun 2020, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon pada 18-19 Januari 2021," katanya, Rabu (23/12/2020) malam. (am)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
BREAKING NEWS: Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum, CE-Ratu Daftarkan Gugatan ke MK
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Sungaipenuh Pecat Seluruh PPK Kotobaru
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



