JAMBERITA.COM - PPK Kotobaru Sungaipenuh akhirnya diputuskan oleh KPU Sungaipenuh melanggar kode etik karena dugaan penggelembungan suara yang terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Surat dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sungaipenuh Irwan. Irwan menyatakan secara tegas bahwa 5 anggota PPK tersebut diberhentikan secara tetap karena dugaan pelanggaran kode etik.
Adapun 5 orang Anggota PPK tersebut adalah Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Rengki Noviresar, dan Eka Gunawan.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada 23 Desember, tepatnya hari ini dan sudah melewati proses penanganan.
Sebelumnya, terjadi perpindahan suara di PPK Kotobaru saat rekapitulasi. Saat pleno tingkat Kota Sungaipenuh disebut oleh PPK bahwa itu adalah kesalahan dari excel yang error. Hanya saja sebelum itu, sudah heboh karena dugaan penggelembungan suara. (am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Hingga Siang Ini, Gugatan CE-Ratu Belum Tercatat Di Website MK
Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


