JAMBERITA.COM - Hari ini, Rabu (23/12/2020) menjadi hari terakhir bagi kandidat Pilgub Jambi untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ini jika calon gubernur dan wakil gubernur Jambi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan KPU.
Jamberita.com mencoba mengecek daftar gugatan yang ada di website resmi MK di mkri.id.
Hanya saja memang belum tercatat permintaan pengajuan gugatan. Hingga pukul 14.34 WIB, hanya gugatan Fikar Azami - Yos Adrino di Pilwako Sungaipenuh yang tercatat.
Gugatan ini harus masuk paling lambat malam ini pukul 23.59 WIB. Jika gugatan tidak masuk, maka tidak ada lagi waktu tambahan.
Dengan begitu, KPU tinggal melaksanakan penetapan calon terpilih ketika gugatan tidak masuk.
Meskipun begitu, kabar dari salah satu tim CE - Ratu menyebutkan bahwa akan menggugat hari ini. Menurutnya, semua bukti dan saksi sudah disiapkan dan mereka semua sudah ada di Jakarta.
"Selain itu kami juga sudah siapkan pengacara untuk gugatan ini," sebut orang dekat CE ini. (am)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



