JAMBERITA.COM - Hari ini, Rabu (23/12/2020) menjadi hari terakhir bagi kandidat Pilgub Jambi untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ini jika calon gubernur dan wakil gubernur Jambi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan KPU.
Jamberita.com mencoba mengecek daftar gugatan yang ada di website resmi MK di mkri.id.
Hanya saja memang belum tercatat permintaan pengajuan gugatan. Hingga pukul 14.34 WIB, hanya gugatan Fikar Azami - Yos Adrino di Pilwako Sungaipenuh yang tercatat.
Gugatan ini harus masuk paling lambat malam ini pukul 23.59 WIB. Jika gugatan tidak masuk, maka tidak ada lagi waktu tambahan.
Dengan begitu, KPU tinggal melaksanakan penetapan calon terpilih ketika gugatan tidak masuk.
Meskipun begitu, kabar dari salah satu tim CE - Ratu menyebutkan bahwa akan menggugat hari ini. Menurutnya, semua bukti dan saksi sudah disiapkan dan mereka semua sudah ada di Jakarta.
"Selain itu kami juga sudah siapkan pengacara untuk gugatan ini," sebut orang dekat CE ini. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



