JAMBERITA.COM- Pengamat Hukum dari Universitas Jambi Anshorullah menanggapi langkah hukum yang dilakukan paslon 01, Cek Endra- Ratu.
Anshorullah mengatakan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK) merupakan hak pasangan calon. Namun yang digugat harus bisa dibuktikan. Jika tidak akan menjadi sia-sia.
Apalagi dengan UU no 10 tahun 2016. Pertama MK dengan aturan yang baru ini akan memilih gugatan yang lengkap fakta hukumnya. Saat ini ada selisih 11 ribu suara, tentu ini yang harus dibuktikan.
"Sekarang ini C1 sudah dipegang semua kandidat. Juga sudah dilakukan koreksi jika ada kesalahan dalam pleno berjenjang hingga rekapitulasi provinsi. Secara jumlah saya kira tidak ada masalah," katanya.
Bagaimana jika ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif? Anshorullah mengatakan ini juga harus dibuktikan apakah mempengaruhi jumlah suara. Jika kasustis tidak bisa. Dia harus menyeluruh.
Makanya, Ia menyarankan dilakukan pendekatan persuasif. Pertama ini akan mendinginkan suasana. Sebagaimana Prabowo menjadi menteri pertahanan di kabinet Jokowi yang merupakanrivalnya di Pilpres.
Ini juga akan membangun komunikasi yang baik. Karena CE tetap menjadi bupati sehingga bisa sinergis membangun daerahnya.(*/sm)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK
Al Haris-Sani Unggul di Pilgub Jambi, Bakri: Jambi Dapat Gubernur Baru
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



