JAMBERITA.COM- Pengamat Hukum dari Universitas Jambi Anshorullah menanggapi langkah hukum yang dilakukan paslon 01, Cek Endra- Ratu.
Anshorullah mengatakan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK) merupakan hak pasangan calon. Namun yang digugat harus bisa dibuktikan. Jika tidak akan menjadi sia-sia.
Apalagi dengan UU no 10 tahun 2016. Pertama MK dengan aturan yang baru ini akan memilih gugatan yang lengkap fakta hukumnya. Saat ini ada selisih 11 ribu suara, tentu ini yang harus dibuktikan.
"Sekarang ini C1 sudah dipegang semua kandidat. Juga sudah dilakukan koreksi jika ada kesalahan dalam pleno berjenjang hingga rekapitulasi provinsi. Secara jumlah saya kira tidak ada masalah," katanya.
Bagaimana jika ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif? Anshorullah mengatakan ini juga harus dibuktikan apakah mempengaruhi jumlah suara. Jika kasustis tidak bisa. Dia harus menyeluruh.
Makanya, Ia menyarankan dilakukan pendekatan persuasif. Pertama ini akan mendinginkan suasana. Sebagaimana Prabowo menjadi menteri pertahanan di kabinet Jokowi yang merupakanrivalnya di Pilpres.
Ini juga akan membangun komunikasi yang baik. Karena CE tetap menjadi bupati sehingga bisa sinergis membangun daerahnya.(*/sm)
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK
Al Haris-Sani Unggul di Pilgub Jambi, Bakri: Jambi Dapat Gubernur Baru
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
