JAMBERITA.COM- Tim Pemenangan CE-Ratu masih mengkaji langkah rencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini pasca KPU mengesahkan rekapitulasi hasil suara yang dimenangkan pasangan Al Haris-Sani.
Seperti diketahui, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi unggul atas dua rival politik, Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal. Ini berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi di Abadi Convention Center (ACC), Sabtu (19/12).
Pasangan Haris-Sani unggul dengan perolehan 596.621suara, Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara. Itu artinya pasangan Haris-Sani dan CE-Ratu hanya terpaut selisih 11.418 suara.
Direktur Media Center CE-Ratu Munawaroh, Desy Arianto, mengatakan akan menggunakan waktu sebaik-sebaiknya untuk mengkaji keputusan yang akan diambil, menerima atau mengajukan guguatan ke MK.
“Keputusan itu akan dikaji, semua kita kaji. Kalau menerima apa baik buruknya, begitu juga kalah menajukan guguatan, baik buruknya apa, efeknya apa. Itu kita kaji, tim dan paslon akan membuat keputusan,” kata Desy.
Saat ini kata Desy, dirinya belum bisa memastikan apakah menerima atau mengajukan gugutan ke MK. “Sekarang masih dikaji, mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah kepuutusan terbaik bagi semuanya, termausk konstituen,” tukasnya.(*/sm)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Al Haris-Sani Unggul di Pilgub Jambi, Bakri: Jambi Dapat Gubernur Baru
Usai Disahkan KPU Sebagai Peraih Suara Terbanyak, Al Haris Langsung Datangi Kediaman HBA
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



