JAMBERITA.COM- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu.
Gugatan sendiri sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. "Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat kemarin, red)," ujarnya, Sabtu (19/12).
Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.
"Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu," tukasnya. (aiz)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Bawaslu Sebut Tidak Pernah Terima Laporan Pencoblosan Berulang di Sarolangun


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


