JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi di tingkat Provinsi sudah selesai.
Pasangan Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.
Pasca penetapan, Pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah dikabarkan akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang sudah ditetapkan.
Hanya saja, hingga saat ini belum terlihat gugatan itu masuk dalam laman resmi MK.
Didalam website mkri.id , Jamberita.com sudah mengecek apakah gugatan tersebut masuk atau belum. Hanya saja, hingga saat ini, Selasa (22/12/2020) masih belum tercatat gugatan tersebut masuk.
Batas gugatan sendiri untuk Pilgub Jambi hanya 3 hari. Sekarang ini adalah hari kedua, besok menjadi hari terakhir apakah gugatan masuk atau tidak.
Sebelumnya tim Cek Endra - Ratu Munawarah memastikan akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah siapkan bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Joni Ismed selaku Tim CE-Ratu. (am)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



