JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi di tingkat Provinsi sudah selesai.
Pasangan Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.
Pasca penetapan, Pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah dikabarkan akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang sudah ditetapkan.
Hanya saja, hingga saat ini belum terlihat gugatan itu masuk dalam laman resmi MK.
Didalam website mkri.id , Jamberita.com sudah mengecek apakah gugatan tersebut masuk atau belum. Hanya saja, hingga saat ini, Selasa (22/12/2020) masih belum tercatat gugatan tersebut masuk.
Batas gugatan sendiri untuk Pilgub Jambi hanya 3 hari. Sekarang ini adalah hari kedua, besok menjadi hari terakhir apakah gugatan masuk atau tidak.
Sebelumnya tim Cek Endra - Ratu Munawarah memastikan akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah siapkan bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Joni Ismed selaku Tim CE-Ratu. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



