JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi di tingkat Provinsi sudah selesai.
Pasangan Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.
Pasca penetapan, Pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah dikabarkan akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang sudah ditetapkan.
Hanya saja, hingga saat ini belum terlihat gugatan itu masuk dalam laman resmi MK.
Didalam website mkri.id , Jamberita.com sudah mengecek apakah gugatan tersebut masuk atau belum. Hanya saja, hingga saat ini, Selasa (22/12/2020) masih belum tercatat gugatan tersebut masuk.
Batas gugatan sendiri untuk Pilgub Jambi hanya 3 hari. Sekarang ini adalah hari kedua, besok menjadi hari terakhir apakah gugatan masuk atau tidak.
Sebelumnya tim Cek Endra - Ratu Munawarah memastikan akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah siapkan bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Joni Ismed selaku Tim CE-Ratu. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
