JAMBERITA.COM - Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (23/12/2020. Tidak tanggung-tanggung pasangan yang diusung PDIP dan Golkar ini menggandeng pengacara kondang yang juga mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra (YIM) sbeagai Kuasa hukum.
BACA JUGA:CE - Ratu Resmi Gugat Ke MK, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Gugatan itu sudah tercatat di website resmi MK (mkri.id). Dengan masuknya gugatan ini, maka KPU Provinsi Jambi harus menunda proses pleno penetapan calon terpilih untuk Pilgub Jambi.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Dengan ini, ada 2 gugatan untuk pilkada serentak 2020 di Jambi yang sudah masuk di MK. Selain Pilgub Jambi, ada gugatan dari Fikar Azami - Yos Adrino untuk Pilwako Sungaipenuh.
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Sungaipenuh Pecat Seluruh PPK Kotobaru
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Hingga Siang Ini, Gugatan CE-Ratu Belum Tercatat Di Website MK
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


