Ya-Maha Akan Persoalkan Jika Ada Calon Yang Melakukan Arak - Arakan Ke KPU



Sabtu, 05 September 2020 - 08:31:34 WIB



JAMBERITA.COM-  Permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan ditanggapi secara positif oleh tim advokasi pasangan Yunninta - Mahdan (Ya - maha).

Berbicara di Muara Bulian (4/6) Ahmad Rayhan juru bicara yang juga tim advokasi pasangan Ya - Maha mengaku akan mempersoalkan jika ada pasangan calon yang melakukan arakan selama pilkada.

"Kita apresiasi peringatan Mendagri Jendral (Pol) Purn. Tito Karnavian kepada para calon pilkada untuk tidak melakukan arak - arakan yang akan mengumpulkan kerumunan massa di masa pendemi Covid 19 ini,” tegasnya.

Bahkan pengacara muda ini dengan tegas mengatakan tim Ya - maha akan melaporkan ke Bawaslu jika ada calon yang melakukan arak - arakan ke KPU, seperti pada saat pendaftaran nanti.

Pada kesempatan lain sebelumnya Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut. "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing," demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September kemarin dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.(*/sm)





Artikel Rekomendasi