Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Jurusan



Senin, 17 Agustus 2020 - 14:25:57 WIB



Oleh: M. Anggoro Kasih, S.P*

 

 

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang dalam hal ini salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendidikan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat di tengah persaingan zaman.

Pendidikan nasional memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Program peningkatan dan perluasan akses pendidikan merupakan salah satu aspek dari tiga pilar pembangunan nasional. Aspek ini meliputi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu satuan pendidikan pada tingkat menengah yang memiliki visi yaitu menyiapkan hasil lulusan peserta didik yang mumpuni untuk pemenuhan kebutuhan dunia kerja serta mengembangkan sikap profesional. Sekolah menengah kejuruan menyelenggarakan program-program pendidikan yang disesuaikan dengan jenis-jenis lapangan kerja maka dari itu SMK memiliki banyak program keahlian (Kemendikbud, 2013). Salah satu program keahlian yang mulai diminati masyarakat adalah Agribisnis pertanian karena seperti yang kita ketahui sebagian besar wilayah di Indonesia adalah wilayah pertanian.

Potensi lokal adalah potensi sumber daya atau kekuatan yang dimiliki suatu daerah yang belum dimanfaatkan untuk suatu tujuan dalam pembelajaran. Dengan menggunakan bahan ajar yang berbasis potensi lokal diharapkan peserta didik dapat lebih memahami konsep tentang jenis-jenis makhluk hidup, klasifikasi makhluk hidup, ciri, sifat, dan tempat hidup makhluk hidup. Peserta didik juga diharapkan memiliki keterampilan dalam mengklasifikasikan jenis makhluk hidup terutama yang sering dijumpai.

Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan program di atas adalah SMK Asy’ariyah yang memiliki program jurusan Agribisnis Tanaman Perkebunan (ATP) terletak di Jalan Jambi Palembang Km. 38 Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, SMK Asy’ariyah adalah SMK Swasta berbasis Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Ibru. SMK ini berdiri pada tahun 2013 dan mendapatkan izin operasional pada tahun 2015.

Kepala SMK Asy’ariyah Muhammad Anggoro Kasih, S.P menegaskan bahwa saat ini sekolah yang dipimpinnya terus melakukan pengembangan kerjasama melalu lembaga-lembaga terkait seperti Gapoktan, PPL Pertanian, Pemerintah Desa dan lain sebagainya yang di harapkan mampu meningkatkan SDM dan SDA lembaga atau kelompok terkait.

Dokumentasi: bersama Kepala Desa, BABINKAMTIBNAS dan Penyuluh Pertanian mendampingi SMK Asy’ariyah dalam rangka Program Pemberdayaan Masyarakat bidang Pertanian.

Salah satu lembaga yang akan dikuatkan oleh SMK Asy’ariyah adalah Kelompok tani karena merupakan kelembagaan di tingkat petani yang dibentuk untuk secara langsung mengorganisir para petani dalam berusahatani. Kementerian Pertanian mendefinisikan kelompok tani sebagai kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani dibentuk oleh dan untuk petani, guna mengatasi masalah bersama dalam usahatani serta menguatkan posisi tawar petani, baik dalam pasar sarana maupun pasar produk pertanian.

Belakangan ini kelompok tani diperbesar menjadi gabungan kelompok tani pada satu wilayah administratif (desa) atau dikenal dengan istilah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, “Gabungan Kelompok Tani” adalah merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani bagi anggotanya dan petani lainnya (Syahyuti, 2007). Karena itu, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kemudian dikenal sebagai wadah kerjasama antar kelompok tani.

eningkatan jumlah kelompok tani tersebut belum diikuti dengan peningkatan kualitas sehingga masih banyak kelompok tani belum mampu mandiri atau masih tetap ditentukan dari atas dalam berbagai hal seperti dalam menentukan jenis komoditas yang diusahakan, menentukan pasar, menentukan mitra usaha, menentukan harga komoditas dan sebagainya. Akibatnya, kualitas kelompok tani yang terbentuk tidak dapat berperan sebagai aset komunitas masyarakat desa yang partisipatif, sehingga pengembangannya belum signifikan meningkatkan kapasitas masyarakat itu sendiri untuk menjadi mandiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Sampai saat ini komunikasi terus dibangun melalui diskusi-diskusi dan forum formal yang diharapkan menjadi komunikasi penguatan dasar antar lembaga, Kepala Desa Arman beserta BABINKAMTIBNAS Ilmansyah sangat mendukung program pemberdayaan masyarakat tersebut.

Secara konseptual peran kerjasama ini lebih merupakan suatu gambaran tentang kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola berdasarkan kesepakatan antar lembaga dalam suatu desa. Kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai jenis usaha, atau unsur-unsur subsistem agribisnis, seperti pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen, dan sebagainya sampai dengan memanfaatkan kearifan lokal desa tersebut menuju suatu objek wisata. Pemilihan kegiatan lembaga ini sangat tergantung pada kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar masyarakat dan lembaga, sehingga dapat menjadi salah satu faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap kelompok atau lembaga dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari program pemberdayaan tersebut.(*)



Artikel Rekomendasi