Oleh: Radivan Pratama*
Indonesia tengah dilanda kebingunagan dalam mengahadapi pilkada serentak yang akan dilakukan di tengah pandemi saat ini.
Manakah yg harus di dahulukan Antara melindungi kesehatan vs menjaga demokrasi??
Lantas akan kah Pemilu harus tetap di laksakan??
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito kembali menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan kasus Corona di Indonesia .
Salah satunya, menurut Wiku, berdasarkan data per 10 Agustus 2020, persentase kasus aktif Covid-19 Indonesia 30,8 persen dari total konfirmasi positif. Angka ini berada di bawah rata-rata dunia yang sebesar 31,5 persen.
Wiku juga mengungkapkan, posisi Indonesia masih berada di atas rata-rata angka kematian Covid-19 dunia.
"Kematian di Indonesia lebih tinggi daripada dunia yaitu 4,5 persen, dunia 3,64 persen," ucap dia.
Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait Covid-19. Yakni, zona hijau yang berarti daerah tanpa corona, zona kuning artinya penyebaran covid-19 rendah, zona oranye menandakan daerah dengan risiko sedang, dan zona merah berarti wilayah dengan risiko penyebaran corona tinggi.
Akibatnya,tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sempat tertunda karena wabah Covid-19. Namun kini tahapan tersebut kembali dilanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020.
Pada Rabu 27 Mei 2020, terkait rancangan Pemilu serentak, semua bersepakat tetap akan menggelar pemilihan kepala daerah, pilkada serentak di 270 daerah.
Tahapan pilkada 2020 dapat di lanjutkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Yakni dengan penggunaan masker,penyediaan handsanitizer serta disinfektan.
Walaupun ada sebanyak 53 daerah di Indonesia yang masuk kedlam zona merah namun pilkada tetap harus dilaksanakan demi menjaga kestabilan sistem pemerintahan. Faktanya sumatera uatara adalah salah satu daerah yg masuk dalam zona merah yakni kota medan.tebing tinggi. Deli Serdang .dan pematang Siantar.
Beruntung wilayah Mandailing Natal termasuk kedlam zona hijau. Khususnya kota Natal yang memang sejak awal dapat di katakan kawasan bebas Corona.
Data yg diperoleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memperbaharui data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di daerah ini.
Komunikasi publik/media center Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Madina, Drs. Sahnan Pasaribu, Jumat (10/4), menyampaikan, saat ini jumlah ODP di Kabupaten Madina 28 orang, turun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 50 orang. Dan belum ada yang di nayatakan positif.
Adapun ODP yang selesai masa pantau ini berada di wilayah kerja Puskesmas Sihepeng 2 orang, Puskesmas Kotanopan 1 orang, Puskesmas Malintang 1 orang, Puskesmas Panyabungan Jae 1 orang, Puskesmas Muarasoma 3 orang, Puskesmas Maga 7 orang, Puskesmas Gunung Tua 5 orang, dan Puskesmas Singkuang 3 orang.
Sebelumnya ada isu yang menyatakan 1pasien dari Mandailing Natal terkena positif corona. Namun Dari hasil diagnosa petugas medis RSUD Panyabungan, pasien mengalami sakit ginjal akut.
Kemudian dari hasil rapid test juga menunjukkan negatif, tidak ada gejala COVID-19 seperti demam, batuk dan sesak nafas.
Dari keterangan ini dapat di nyatakan bahwa wilayah Mandailing Natal khususnya kota Natal merupakan kawasan zona hijau yang aman dari ODP dan PDP.
Keadaan ini akan menguntungkan pilkada serentak yang akan di lakukan Desember mendatang. Pemilihan akan di lakukan seperti biasa namun masih dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sejauh ini persiapan pendataan pemilih suara telah mulai di lakukan.dan mulai mempersiap kannbeberpa TPS disetiap desa . Harapannya pemilihan dapat di lakukan dengan aman dan sehat serta mencapai tujuan yang diinginkan tanpa suatu kendala.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa Prodi pemirkiran Politik Islam Universitas Islam Nengri Sumatra Utara Medan*
Gandeng PUI-PT SIFAS, TIM PPUD UNJA Adakan Pelatihan Manajemen ISQM Terpadu


Soroti Investigasi Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Kuala Tungkal, Ini Saran Ombudsman

