Oleh: Nelliya Azzahra*
Pendemi belumlah reda. Hingga hari ini masyarakat tetap waspada akan bahaya covid-19. Selain itu, covid-19 berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Untuk itulah pemerintah berusaha untuk kembali menggairaihkan perekenomian Indonesia dengan berbagai cara.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja dengan kategori tertentu.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN. Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan buat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan akan cair dua bulan sekali.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (Detik.com 7/8/2020)
Bantuan ini tentu saja disambut antusias oleh para penerima. Ketika keadaan pandemi saat ini apa pun bentuk bantuan yang diberikan sangat berarti. Namun, benarkah bantuan BLT bagi pekerja swasta ini sudah tepat sasaran?
Mengingat saat ini tengah terjadi gelombang PHK besar-besaran ditengah pandemi virus corona.
"Laporan (PHK) ini masih terjadi, masih saya terima. Ini yang seharusnya segera ditanggulangi," ucap Putih Sari aggota Komisi IX DPR RI. (Pikiran Rakyat. Com 10/8/2020)
Pekerja yang terdampak PHK serta pekerja harian ini seharusnya lebih membutuhkan BLT dari pemerintah.
Masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin.
Penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.
Sedangkan masyarakat miskin dan yang terdampak PHK serta Covid-19 sangat membutuhkan bantuan saat ini. Memberikan BLT kepada pekerja swasta dinilai tidak efektif untuk mendongkrak kinerja perekonomian.
Pemilihan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis BLT juga dianggap bermasalah dan tidak adil. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS dengan kesulitan ekonominya akibat terkena PHK, dirumahkan, habis kontrak, dan tak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan. Dikhawatirkan hal ini nantinya menimbukan kecemburuan sosial yang memunculkan masalah baru.
Bantuan yang tidak tepat sasaran menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi rakyat. Seorang pemimpin seharusnya memastikan betul bagaimana rakyatnya dapat terpenuhi kebutuhan pokoknya. Serta mampu bersikap adil. Karena seorang pemimpin, kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya.
Meskipun telah memberikan solusi, kenyataanya solusi yang ditawarkan penguasa pun bukan solusi mengakar yang bersumber dari Islam. Sehingga umat terjerat masalah yang bertubi-tubi dan terkait satu dengan lainnya.
Akhirnya, berharap sejahtera menjadi semakin tak masuk akal, bagai pungguk merindukan bulan.
Selama menggunakan sistem yang rusak, selama itu pula akan timbul banyak permasalahan dan masalah tidak terurai hingga hari ini. Oleh karenanya mendesak untuk segera menggantinya dengan Islam, sebagai sistem terbaik yang berasal dari Allah Subhaanahu wa ta'ala.
Penulis adalah: Penulis dan Aktivis Muslimah Jambi*
Bacakada Sudah Dapat Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Bisa Tiga Pasang Atau Empat Pasang?


Soroti Investigasi Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Kuala Tungkal, Ini Saran Ombudsman

