JAMBERITA.COM- Selain Mantan Rektor Hadri Hasan, Jaksa juga hadirkan Mantan Kepala Biro Akademik, Umum, dan Keuangan (AUK) Johanis dalam persidangan korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi.
Dalam keterangannya, Johanis dalam proyek itu sebagai PTSPM sebagai orang yang bertindak untuk mengecek segala kelengkapan administrasi untuk pencairan. Tanpa tanda tangan darinya, tidak akan bisa dilakukan pencairan.
"Saya melakukan pengecekan berkas apakah sudah lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap baru saya tandatangani untuk pencairan," katanya.
Namun, beberapa jawaban dari Johanis membuat Jaksa harus keras bertanya karena jawaban Johanis dianggap melebar dan memutar.
"Jawab saja apa yang ditanyakan. Jika mau panjang lebar nanti di Kantor. Tunggu tanggal mainnya," ucap Jaksa Rudi Firmansyah yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi. (*/sm)
Cetak Pembina Profesional, Kwarda Jambi Buka KMD Mahasiswa PGMI UIN STS Jambi
Rektor UIN STS Jambi Lantik Pengurus Pramuka Masa Bakti 2026, Tekankan Karakter dan Ekoteologi
Sosok Dimas Dwi Putra di Momen Wisuda UIN-STS Jambi: Raih Gelar S-2 Cumlaude dalam 1,5 Tahun
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan Penuhi Panggilan ke KPK, Apakah Langsung Ditahan?
Hadri Hasan dan Johanis Ditunda Berikan Keterangan, Majelis Hakim: Waktu Tidak Terkejar


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



