JAMBERITA.COM- KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada besok (30/6/2020).
Tiga tersangka tersebut yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan. Ketiganya belum ditahan.
Ini dibenarkan oleh juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. "Ya benar, ketiganya dipanggil sebagai tersangka besok Selasa, 30 Juni 2020," katanya, Senin (29/6/2020).
Dia juga mengingatkan agar tersangaka yang di panggil penyidik untuk koperatif terhadap proses hukum. "KPK mengingatkan para tersangka agar koperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum," tegasnya
Pada minggu lalu 23 Juni, KPK menahan tiga tersangka lain yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaindi. Ketiganya merupakan ketua dan wakil DPRD Ptovinsi.(*/sm)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Hadri Hasan dan Johanis Ditunda Berikan Keterangan, Majelis Hakim: Waktu Tidak Terkejar
Ini Alasan KPK Belum Menahan Parlagutan, Cek Man dan Tajuddin Hasan
Soal Anggota DPRD Lainnya yang Sudah Terima Uang, KPK: Keadilan Harus Berlaku Untuk Semua
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024