JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dari mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Sementara tiga lainnya yakni Parlagutan, Cek Man dan Tajuddin Hasan hingga saat ini belum dilakukan penahanan. KPK sendiri sudah melakukan pencekalan terhadap tiga nama ini. “Tiga orang ini sudah dilakukan pencekalan, mereka tidak akan melarikan diri dan yang bersangkutan koperatif,” kata Alex.
Terkait alasan belum melakukan penahanan, Alex mengatakan nanti jika alat bukti cukup akan dilakukan penahanan. Saat ini masih menunggu proses penyidikan.
Intinya pihaknya ingin memberikan kepastian hukum sehingga selama 120 jika nantinya ditahan alat bukti sudah cukup dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Bagaimana dengan Anggota DPRD lainnya yang sudah disebut menerima uang dalam persidangan? Alex mengatakan jika akan melihat perkembangan penyidikan. “Kalau semuanya menerima suap pembahasan , keadilan harus belaku untuk semuanya,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada 18 tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi dan seorang swastadan dari eksekutif yakni Gubernur Jambi Zumi Zola, PLt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Syaifuddin yang menjadi tersangka. Dimana 12 diantaranya sudah sudah proses persidangan.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.
(sm)
(sm)
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas BBH dan Smart Wallet
Komitmen Jaga Integritas, OJK Kembali Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara
Soal Anggota DPRD Lainnya yang Sudah Terima Uang, KPK: Keadilan Harus Berlaku Untuk Semua
Sebelum Ditahan di Rutan KPK, CB, Chumaidi dan Syahbandar Akan Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari
BREAKING NEWS: Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Resmi Ditahan KPK